FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penyidik Jatanras Polda Sulsel Tidak Hadiri Gelar Perkara Khusus, MLS dan Partner Soroti Profesionalisme


MAKASSAR, Foxnesia.com – Kantor Hukum MLS & Partner menyoroti sikap penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan yang dinilai tidak profesional karena tidak menghadiri gelar perkara khusus yang telah dijadwalkan, Kamis (9/4/2026).

Gelar perkara khusus tersebut sebelumnya telah dimohonkan secara resmi oleh MLS & Partner dan telah dijadwalkan melalui undangan yang dikirimkan kepada para pihak. 

Dalam undangan itu, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/4) sekitar pukul 09.00 WITA.

Namun, pihak pemohon yang telah hadir secara kooperatif harus menerima kenyataan bahwa gelar perkara tersebut tiba-tiba ditunda dan tidak jadi dilaksanakan tanpa alasan yang jelas.

Direktur MLS & Partner, Mualimunsyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi kepada staf Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik), ketidakhadiran penyidik menjadi penyebab utama batalnya kegiatan tersebut.

“Kami mencoba konfirmasi ke staf Wassidik soal tidak jadinya gelar perkara khusus ini dan kata staf itu karena penyidik tidak ada,” ujar Mualimunsyah, Kamis (9/4/26).

Ia menjelaskan bahwa staf Wassidik bersama tim hukum MLS & Partner bahkan sempat mengecek langsung ruangan Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun penyidik yang berada di tempat.

“Staf Wassidik dan tim kami ikut mengecek langsung di ruang penyidik. Memang tidak ada orang,” tegasnya.

Mualimunsyah menegaskan bahwa seluruh prosedur resmi telah ditempuh dalam pengajuan gelar perkara khusus ini, mulai dari pengiriman surat permohonan yang dilengkapi dengan surat kuasa hingga diterbitkannya undangan oleh Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Menurutnya, ketidakhadiran penyidik dalam forum resmi tersebut mencerminkan sikap yang tidak profesional serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.

“Tindakan penyidik yang tidak menghadiri gelar perkara khusus ini, menurut kami sangat miris dan tidak profesional,” ucapnya.

Permohonan gelar perkara khusus ini, lanjutnya, bertujuan untuk menguji profesionalisme, objektivitas, serta transparansi penyidikan terhadap kasus yang menjerat kliennya. 

Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, baik dalam proses penanganan perkara maupun dalam penetapan tersangka.

“Kami meminta gelar perkara khusus ini karena kami melihat adanya kejanggalan baik dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka terhadap klien kami,” bebernya.

MLS & Partner berharap agar Polda Sulsel segera menjadwalkan ulang gelar perkara khusus tersebut dalam waktu dekat. Apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

"Apabila permohonan gelar perkara tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan upaya pengaduan kepada Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri,” tegasnya.

Mualimunsyah juga mengkritik komitmen reformasi Polri yang dinilai belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.

“Permainan seperti ini kami kira sudah bukan zamannya. Semangat reformasi Polri, terciptanya KUHP dan KUHAP serta slogan Presisi hanyalah pepesan kosong jika tidak diterapkan secara nyata,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran penyidik dalam gelar perkara khusus tersebut.

Wiwi
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan