Wamenkes Tegaskan RS Tidak Boleh Tolak Pasien Kritis BPJS PBI Nonaktif
ilustrasi Lab (Foto: pexels JAKARTA, FOXNESIA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara tegas mengeluarkan instruksi larangan penolakan pasien di seluruh fasilitas kesehatan, bahkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya dinyatakan nonaktif. Kebijakan ini merupakan penekanan ulang terhadap hak dasar kesehatan masyarakat, terutama bagi pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan tindakan…
Februari 08, 2026