FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wamenkes Tegaskan RS Tidak Boleh Tolak Pasien Kritis BPJS PBI Nonaktif

ilustrasi Lab (Foto: pexels  JAKARTA, FOXNESIA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara tegas mengeluarkan instruksi larangan penolakan pasien di seluruh fasilitas kesehatan, bahkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya dinyatakan nonaktif. Kebijakan ini merupakan penekanan ulang terhadap hak dasar kesehatan masyarakat, terutama bagi pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan tindakan…
Terkini

Wamenkes Tegaskan RS Tidak Boleh Tolak Pasien Kritis BPJS PBI Nonaktif

Amuk Sopir MBG Usai Tabrak Pagar SD di Kebumen, Belasan Warga Jadi Korban Penganiayaan

Patroli Sat Samapta Polres Sinjai Sambangi Obyek Vital Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Kemenag Sinjai Gelar Bimtek Jurnalis dan Kehumasan Hadirkan Ketua Kelas Program Humas Kemenag RI

Sambut Bulan Suci Ramadhan, BWA Cabang Makassar Gelar Safari Dakwah Sasar 4 Kabupaten

Dalam 6 Tahun, BPS Catat Tren Kemiskinan di Sulsel Turun

Musrenbang di Sinjai Timur, Bupati Ratnawati Fokus pada Perencanaan Tepat Sasaran dan Efektivitas Anggaran

Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan