Klarifikasi Denda Balap Liar hingga Rp3 Juta, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
GOWA, Foxnesia.com - Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa yang menyoroti keluhan seorang warga mengenai denda hingga Rp3 juta terhadap anaknya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran balap liar memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan-undangan, Minggu (10/11/2026). Kasat Lantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, SH, …
Oktober 11, 2026