Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Adat : Antara Regulasi dan Realitas
April 06, 2026
OPINI, Foxnesia.com - Di Indonesia, masyarakat adat secara konstitusional diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pengakuan ini menegaskan posisi mereka sebagai komunitas yang memiliki ikatan asal-usul leluhur, hubungan erat dengan tanah dan wilayah adat, serta memiliki hukum adat dan pranata pemerintahan sendiri.
Hal ini tertuang pada UUD 1945 pasal 18B ayat 2, yang menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
Namun Pengakuan negara terhadap masyarakat adat saat ini masih sebatas pengakuan administratif, bukan pengakuan substantif.
Realitas menunjukkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat (seperti RUU Masyarakat Adat), masyarakat adat akan terus terpinggirkan.
Saat ini Masyarakat adat harus melalui mekanisme peraturan daerah (Perda) yang rumit, birokratis, dan seringkali berbiaya mahal.
Ketiadaan UU Khusus: Belum disahkannya RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang membuat perlindungan terhadap masyarakat adat masih tersebar di berbagai sektor dan seringkali tumpang tindih dengan kepentingan investasi.
Salah satu contoh konflik yang sering dihadapi masyarakat adat adalah Hak asal-usul masyarakat adat atas tanah ulayat sering kalah oleh hak guna usaha (HGU) atau izin pengelolaan hutan yang dikeluarkan negara.
Dilapangan, Masyarakat adat yang memperjuangkan wilayahnya sering dikriminalisasi dianggap sebagai perambah liar di tanah leluhur mereka sendiri, bukan hanya itu tapi seringkali menghadapi ancaman perampasan dan wilayah adat akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, dan proyek pembangunan.
Saya rasa hal utama yang dapat dilakukan Negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yaitu mengubah paradigma dari sekadar menuntut pembuktian administratif (dokumen) menjadi pengakuan eksistensi berdasarkan fakta sosial (antropologis) untuk menjamin hak-hak mereka.
#SaveMasyarakatAdat
#MasyarakatHukumAdat
#IndonesiaBerbenah
Penulis : Takwa
(Mahasiswa Magister Hukum Pidana Islam UIAD Sinjai)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis