Pasal 154A UU Cipta Kerja: "Lonceng Kematian" bagi Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Pekerja
Februari 03, 2026
JAKARTA, Foxnesia.com - Kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Pasal 154 A ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinilai sebagai ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi pekerja dan mencederai prinsip hukum paling mendasar: Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Bunyi pasal tersebut menyatakan "bahwa pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana".
Hal itu memicu kritik utama oleh Ahmad Zulfikar selaku Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PD F.SPTI-KSPSI) DKI Jakarata yang juga berlatar profesi Advokat.
"Terhadap Pasal 154 A ayat (1) huruf l kami menilai merupakan pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah. Menghukum pekerja dengan kehilangan mata pencaharian hanya berdasarkan status "dugaan" atau penahanan sementara adalah bentuk penghakiman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seseorang yang ditahan belum tentu bersalah," ujarnya, Selasa (03/02/26).
Disisi lain, Fikar juga menegaskan bahwa terdapat ketimpangan Relasi Kuasa serta berdampak sosial dan ekonomi yang eksploitatif.
"Pasal ini memberikan celah bagi pemberi kerja untuk "menyingkirkan" pekerja yang kritis atau vokal melalui laporan pidana yang belum tentu terbukti, menggunakan durasi penahanan 6 bulan sebagai legitimasi untuk PHK otomatis. Menimbulkan dampak sosial ekonomi yang eksploitatif. Selama masa penahanan 6 bulan tersebut, keluarga pekerja kehilangan sumber pendapatan utama. Pasal ini seolah mengabaikan sisi kemanusiaan dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap karyawan yang baru berada dalam tahap proses hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Fikar menegaskan bahwa Pasal 154 A ayat (1) huruf l UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja adalah langkah mundur bagi perlindungan buruh di Indonesia.
"Ini adalah langkah mundur terhadap perlindungan buruh. Bagaimana mungkin seseorang kehilangan hak atas pekerjaannya hanya karena sebuah dugaan yang belum dibuktikan di muka hakim? Ini adalah bentuk hukuman ganda bagi pekerja," tutupnya.
Haeril