LPP-U UINAM Tegaskan Independensi, Hasil Verifikasi Calon Ketua DEMA-U Sudah Final
Januari 24, 2026
GOWA, Foxnesia.com – Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk menjaga marwah dan integritas jalannya Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) 2026.
LPP-U menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan berita acara Hasil Verifikasi Berkas pada 21 Januari 2026, LPP-U menetapkan nama-nama calon yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan tahapan Pemilma.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan hanya satu bakal calon Ketua DEMA-U yang dinyatakan lulus karena telah memenuhi seluruh kualifikasi yang dipersyaratkan.
Ketetapan ini merupakan hasil penilaian objektif yang telah final sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku. LPP-U tetap berpegang teguh pada penilaian awal, termasuk hasil Tes Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ) yang dilaksanakan secara sah pada 20 Januari 2026.
Merespons pelaksanaan tes ulang BTQ hari ini bagi bakal calon yang telah gugur, LPP-U merilis Surat Pernyataan Sikap No: C-002/LPP-U/I/2026.
Sesuai poin pertama dalam surat tersebut, LPP-U menyatakan hasil tetap dengan hanya satu bakal calon yang dinyatakan lulus berdasarkan verifikasi sah.
Pada poin kedua, LPP-U menegaskan bahwa agenda tes ulang serta pergantian penguji dilakukan tanpa koordinasi resmi dan tanpa sepengetahuan penyelenggara.
Agenda tersebut tidak pernah dikoordinasikan serta tidak memperoleh persetujuan resmi dari LPP-U sebagai lembaga penyelenggara yang sah.
Poin ketiga menekankan aspek Tanggung Jawab, di mana LPP-U menyebut segala tindakan di luar mekanisme merupakan kebijakan sepihak di luar kewenangan lembaga.
Dengan demikian, LPP-U tidak bertanggung jawab atas legalitas maupun hasil pelaksanaan tes BTQ ulang yang dimaksud.
Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai keislaman, LPP-U berkomitmen memastikan transparansi tanpa intervensi yang melampaui wewenang institusi.
LPP-U tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan memegang amanah sebagai pilar utama menjaga marwah demokrasi mahasiswa yang berdaulat.
"Kami menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan pimpinan universitas untuk menghormati pembagian wewenang dalam SK Rektor Nomor 1647 Tahun 2025. Penegasan ini dikeluarkan guna memastikan tidak adanya standar ganda demi menjaga kredibilitas hasil Pemilma di mata mahasiswa," ungkapnya, Sabtu (24/01/25).
Perlu disadari bahwa pembiaran terhadap intervensi hari ini akan menjadi luka bagi sejarah organisasi kemahasiswaan di masa mendatang.
"Hal ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika UIN Alauddin Makassar untuk terus mengawal pesta demokrasi yang jujur dan adil," tutupnya.
Haeril