Antrean BBM Mengular di Sulsel, Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Ganjil-Genap dalam Pengisian BBM di SPBU
September 14, 2026
MAKASSAR, Foxnesia.com — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk mengurai antrean tersebut, Dinas ESDM Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga menerapkan sejumlah langkah penanganan, termasuk sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan dengan pola ganjil-genap.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang diperbolehkan mengisi BBM.
Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir pelat 0, 2, 4, 6, atau 8 dan Angka nol (0) masuk dalam kategori genap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
"Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi untuk mengurai antrean. Sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulsel," kata Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel Kasman dalam surat tersebut di Makassar.
Dalam surat itu disebutkan, sistem ganjil-genap pengisian BBM subsidi diberlakukan di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan sebagai salah satu upaya mengurai antrean kendaraan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Tak hanya itu, pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk juga diminta untuk dijadwalkan pada malam hari. Langkah tersebut bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Pengisian BBM Subsidi Dibatasi
Dinas ESDM Sulsel juga meminta adanya pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Kendaraan hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar ke bawah.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya panic buying dan pengisian BBM secara berulang yang berpotensi memperpanjang antrean di SPBU.
Selain pengaturan kendaraan, perhatian juga diarahkan pada kesiapan personel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel diminta diberikan sanksi.
Jika tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya akan dilakukan evaluasi.
Diminta Tambah Jam Operasional dan Armada Tangki
Untuk mengantisipasi antrean kembali terjadi, Dinas ESDM Sulsel meminta PT Pertamina melakukan sejumlah inovasi dalam sistem pengisian BBM.
Langkah yang diminta meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, hingga digitalisasi sistem antrean.
Ketentuan penanganan antrean tersebut mulai berlaku 13 September hingga 20 September 2026. Setelah periode tersebut, akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Surat tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Kasman, S.Hut., MM. dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, serta Ketua Hiswana Migas Sulawesi Selatan.
Wiwi