Membongkar Relasi Kuasa dan Kultur Senioritas : Celah Pelecehan Seksual Terselubung di Kampus
Oktober 24, 2026
OPINI, Foxnesia.com - Kampus idealnya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan, mengembangkan pemikiran kritis, dan membentuk kesadaran sosial.
Kenyataannya, kehidupan perguruan tinggi tidak sepenuhnya terbebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan. Struktur hierarki yang terbentuk melalui jabatan, kedudukan, maupun status senioritas dapat menciptakan ketimpangan hubungan antarmahasiswa.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian ketika kekuasaan digunakan untuk membatasi kebebasan, membungkam kritik, bahkan membuka ruang bagi tindakan pelecehan seksual yang sulit dikenali dan diungkapkan.
Pelecehan seksual kerap dipahami sebatas tindakan yang melibatkan kontak fisik. Pemahaman tersebut mengabaikan berbagai bentuk pelecehan nonfisik, seperti komentar bernuansa seksual, candaan yang merendahkan, pesan pribadi yang tidak dikehendaki, hingga tindakan yang melanggar batas personal seseorang.
Perilaku semacam ini berpotensi semakin sulit dipersoalkan ketika dilakukan oleh individu yang memiliki pengaruh atau kedudukan lebih tinggi dalam lingkungan sosial maupun organisasi.
Relasi kuasa dalam kehidupan kampus tidak selalu bersumber dari jabatan formal. Seorang senior dapat memiliki pengaruh melalui pengalaman, jaringan pertemanan, kedekatan dengan pengurus, atau kedudukannya dalam kelompok.
Pengaruh tersebut pada dasarnya dapat memberikan manfaat apabila digunakan untuk membimbing dan mendampingi mahasiswa yang lebih junior.
Persoalan muncul ketika kedudukan itu dianggap memberikan kewenangan tanpa batas untuk mengatur, menekan, atau menentukan tindakan orang lain.
Senioritas bukanlah tradisi yang harus dihilangkan dari kehidupan organisasi mahasiswa. Keberadaan senior memiliki peran penting dalam proses kaderisasi, pewarisan pengetahuan, dan pembentukan solidaritas.
Senioritas justru kehilangan nilai positifnya ketika penghormatan berubah menjadi tuntutan kepatuhan mutlak. Anggapan bahwa junior tidak boleh membantah senior, mempertanyakan keputusan, atau menolak perlakuan tertentu menunjukkan adanya pergeseran dari hubungan pembinaan menuju praktik dominasi.
Pemikiran Pierre Bourdieu tentang kekuasaan simbolik dapat membantu menjelaskan bagaimana dominasi berlangsung melalui pengakuan sosial terhadap kedudukan seseorang.
Status senior yang dianggap lebih berpengalaman dan berwenang berpotensi memperoleh legitimasi untuk mengendalikan junior tanpa harus menggunakan paksaan secara langsung.
Kekuasaan semacam ini semakin mengakar ketika kepatuhan diterima sebagai kewajaran, sementara sikap kritis dipandang sebagai bentuk pembangkangan.
Kultur senioritas yang tidak disertai batasan dan mekanisme pengawasan dapat menciptakan ruang bagi normalisasi perilaku bermasalah.
Komentar terhadap tubuh, candaan seksual, pesan pribadi yang mengganggu, maupun pendekatan yang dilakukan secara memaksa terkadang dianggap sebagai bentuk keakraban.
Ungkapan seperti "hanya bercanda", "jangan terlalu sensitif", atau "sudah menjadi kebiasaan organisasi" dapat digunakan untuk mengecilkan pengalaman seseorang yang merasa dilecehkan.
Kebiasaan yang berlangsung lama tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar batas dan merendahkan martabat manusia.
Kajian Bondestam dan Lundqvist (2020) mengenai pelecehan seksual di pendidikan tinggi menunjukkan bahwa hierarki organisasi, normalisasi kekerasan, budaya diam, dan lemahnya kepemimpinan merupakan sejumlah faktor yang memungkinkan pelecehan seksual terus berlangsung.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai tindakan individu, tetapi juga berkaitan dengan budaya organisasi dan respons lingkungan terhadap perilaku yang merugikan.
Ketimpangan kekuasaan juga memengaruhi kemampuan seseorang untuk menyampaikan penolakan. Seorang junior mungkin merasa tertekan karena khawatir dikucilkan, kehilangan akses organisasi, dianggap tidak menghormati senior, atau menghadapi konsekuensi sosial apabila mengungkapkan perlakuan yang dialaminya.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa diam tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai persetujuan. Kebebasan seseorang untuk menolak perlu dilihat berdasarkan situasi, tekanan, dan hubungan kekuasaan yang melatarbelakanginya.
Budaya diam menjadi persoalan serius ketika kepentingan menjaga nama baik kelompok ditempatkan di atas keselamatan dan hak individu.
Keengganan untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual tidak selalu disebabkan oleh kurangnya keberanian korban. Ketakutan terhadap intimidasi, stigma sosial, tekanan kelompok, dan ketidakpercayaan terhadap mekanisme penanganan dapat membuat seseorang merasa lebih aman untuk tidak berbicara.
Lingkungan yang membiarkan kondisi tersebut berlangsung berpotensi memperkuat penyalahgunaan kekuasaan.
Persoalan kekerasan seksual di perguruan tinggi memiliki dimensi hukum yang tidak dapat diabaikan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan landasan hukum bagi pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 juga mengatur pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021.
Lingkungan perguruan tinggi keagamaan, termasuk UIN Alauddin Makassar, memiliki landasan yang relevan melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Keberadaan regulasi tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman serta menyediakan mekanisme perlindungan dan penanganan bagi pihak yang mengalami kekerasan seksual.
Keberadaan aturan hukum tidak akan memberikan perlindungan yang berarti apabila pelaksanaannya hanya berhenti pada dokumen administratif dan slogan kelembagaan.
Kampus perlu memastikan bahwa setiap laporan memperoleh penanganan yang serius, transparan sesuai ketentuan, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Perlindungan identitas korban dan saksi, akses pendampingan, serta pemeriksaan yang adil terhadap pihak terlapor harus menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
Lingkungan UIN Alauddin Makassar membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur mahasiswa dalam membangun kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan relasi kuasa.
Organisasi kemahasiswaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ruang pembinaan dan kaderisasi tidak menjadi tempat berkembangnya praktik intimidasi, diskriminasi, maupun pelecehan seksual.
Kesadaran tersebut harus diwujudkan melalui sikap kritis terhadap kebiasaan organisasi yang berpotensi merugikan anggotanya.
Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.
Komitmen tersebut tidak cukup diwujudkan melalui forum diskusi atau penyampaian gagasan, tetapi juga melalui keberanian mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk apabila tindakan tersebut diduga melibatkan individu yang memiliki pengaruh, jabatan, atau kedekatan dalam organisasi.
Keberpihakan terhadap korban harus diwujudkan melalui dukungan yang menghormati keamanan, kerahasiaan, dan keputusan korban dalam mengakses pertolongan.
UIN Alauddin Makassar telah memiliki Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (ULT PPKS) serta layanan pelaporan digital SIPAKAINGE yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan.
Kader PMII perlu membantu memperluas informasi mengenai akses layanan tersebut dan mendorong mahasiswa untuk menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Pengawalan terhadap dugaan kekerasan seksual bukan berarti memberikan penghakiman sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Sikap yang perlu dibangun adalah memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur, korban memperoleh perlindungan yang layak, dan pihak terlapor mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.
Kepentingan organisasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi pelaporan, menekan korban, atau memengaruhi hasil penanganan.
Tanggung jawab kader juga mencakup pembenahan budaya internal organisasi. Proses kaderisasi seharusnya menumbuhkan keberanian berpikir, solidaritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Kebiasaan yang menuntut kepatuhan tanpa ruang kritik perlu dievaluasi agar hubungan senior dan junior tidak berkembang menjadi praktik dominasi.
Forum diskusi, kajian, serta pendidikan organisasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai batas personal, persetujuan, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Perjuangan PMII dalam menegakkan keadilan harus dimulai dari keberanian membenahi lingkungan organisasinya sendiri. Sikap kritis tidak seharusnya berhenti ketika persoalan melibatkan orang-orang yang memiliki kedekatan emosional atau kedudukan tertentu.
Integritas kader justru diuji ketika nilai yang diperjuangkan berhadapan dengan kepentingan kelompok dan praktik yang selama ini dianggap sebagai tradisi.
Kampus yang aman tidak cukup dibangun melalui peraturan tertulis, melainkan melalui kesadaran kolektif untuk menghormati hak setiap individu dan menolak segala bentuk kekerasan.
Senioritas seharusnya menjadi sarana pembinaan, bukan alat untuk menciptakan ketakutan. Organisasi mahasiswa harus menjadi ruang pembelajaran dan perjuangan, bukan tempat berlindung bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Kader PMII harus berani memutus budaya diam, mengkritisi penyalahgunaan senioritas, dan mengawal penanganan kekerasan seksual tanpa memandang kedudukan pihak yang terlibat.
Keberpihakan terhadap keadilan tidak boleh tunduk pada loyalitas kelompok. Sebab, organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan bukanlah organisasi yang menutupi kesalahan anggotanya, melainkan organisasi yang berani melakukan kpembenahan demi menjaga martabat setiap orang.
Penulis : Nurhikma Ramadan
(Kader Kopri PMII Rayon Syariah dan Hukum Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis