DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Tahun 2025
Maret 30, 2026
SINJAI, Foxnesia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyerahkan draft Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 kepada DPRD Sinjai.
Penyerahan draft LKPJ Tahun 2025 ditandai dengan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian sekaligus penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sinjai Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (30/03/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman didampingi Wakil Ketua I DPRD Fachriandi Matoa dan Wakil Ketua II DPRD Sabir.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman, menyampaikan bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Daerah yakni menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat, LKPJ kepada DPRD, serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (RLPPD) kepada masyarakat.
Hal itu dilaksanakan secara sistematis dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik yang mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Penyampaian LKPJ ini bukan sekedar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Berdasarkan Pasal 23 huruf h peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta LKPJ kepala daerah guna mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ungkapnya.
Dikatakan, Andi Jusman bahwa setelah proses penyerahan LKPJ selanjutnya DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk segera melakukan pembahasan secara mendalam.
“Fokus evaluasi akan mengacu pada sistematika yang telah ditetapkan, terutama terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sinjai Tahun 2025, merupakan amanat konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara garis besar terdiri dari tiga komponen anggran yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan,” ucapnya.
Bupati Ratnawati memaparkan gambaran mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Adapun Komponen pendapatan daerah tahun anggaran 2025 secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp. 1,132 Triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp. 1,109 Triliun lebih atau 97,92%.
Rapat Paripurna dihadiri para Anggota DPRD Sinjai, Forkopimda, Sekda Andi Jefrianto Asapa, para Asisten, Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD.
Haeril