Parpol Gugur Jika Tidak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Ketua Kohati HMI Cagora : Refleksi Besar Perempuan Masa Kini
Mei 26, 2026
GOWA, Foxnesia.com - Ketua Korps Hmi-Wati (Kohati) HMI Cabang Gowa Raya (Cagora) merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengguguran Partai Politik jika minimal 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.
“Saya memandang keputusan yang diambil terkait akan digugurkannya parpol di dapil apabila kuota caleg sebanyak 30% untuk perempuan tidak terpenuhi, tidak diperhatikan bahkan tidak diindahkan. Langkah ini merupakan langkah penting yang signifikan untuk bagaimana mampu komitmen dan mengisi keterwakilan suara perempuan dalam politik,” ungkap Saripa Ikawati selalu Ketua Kohati HMI Cabang Gowa Raya.
Lebih lanjut dia menjabarkan “Tapi tentu saja ini bukan hanya sekedar memenuhi administratif atau penggugur kewajiban yang semu, tapi bagaimana ruang politik serius membuka ruang kepemimpinan dan partisipasi perempuan secara hakikat atau substansial, bukan hanya sebagai syarat tetapi saat pengambilan keputusan itu terbatas,”.
Saripa mengatakan sebagai individu, perempuan, ketua kohati, maupun masyarakat sipil, ia memandang afirmasi politik bagi perempuan perlu dan wajib untuk menciptakan demokrasi yang adil dan inklusif, bukan hanya mementingkan individu, kelompok, maupun gender.
“Ini juga menjadi refleksi besar agar perempuan masa kini yang akan memimpin masa depan harus berani mengambil sikap dan berperan agar benar-benar mampu menjadi representatif,” terangnya.
“Saya berharap momentum ini menjadi titik penguatan emansipasi pada wilayah politik dan menghapus budaya patriarki yang menghambat nilai-nilai demokrasi,” pungkas Saripa.
Diketahui MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:
"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai" daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai peserta politik pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan yang bersangkutan”.
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 245
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Par