FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wamenkes Tegaskan RS Tidak Boleh Tolak Pasien Kritis BPJS PBI Nonaktif


ilustrasi Lab (Foto: pexels


 JAKARTA, FOXNESIA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara tegas mengeluarkan instruksi larangan penolakan pasien di seluruh fasilitas kesehatan, bahkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status Penerima Bantuan Iuran (PBI)-nya dinyatakan nonaktif. Kebijakan ini merupakan penekanan ulang terhadap hak dasar kesehatan masyarakat, terutama bagi pasien dengan kondisi kritis yang memerlukan tindakan medis segera, seperti pasien cuci darah (hemodialisis).


Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menekankan bahwa kondisi administrasi kepesertaan tidak boleh menjadi penghalang utama bagi seseorang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang menyelamatkan nyawa. Menurutnya, kegawatdaruratan medis, termasuk kebutuhan rutin yang vital seperti hemodialisis, harus diutamakan di atas segala urusan birokrasi. Status PBI nonaktif, yang biasanya ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh pemerintah, tidak serta-merta menghilangkan hak konstitusional mereka terhadap kesehatan.


“Ini adalah hak dasar dari seluruh warga negara. Administrasi tidak boleh menghilangkan hak dasar pelayanan kesehatan itu. Rumah sakit harus merawatnya terlebih dahulu, masalah administrasi itu urusan di belakang,” tegas Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa penundaan pelayanan bagi pasien kritis dapat berakibat fatal. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Direktur Rumah Sakit di Indonesia untuk memastikan bahwa pelayanan, khususnya yang bersifat mendesak, berjalan tanpa hambatan administratif.


Senada dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan juga telah menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjut agar tidak menolak pasien JKN, terlepas dari status aktif atau nonaktif kepesertaannya. Prosedur operasional standar (SOP) yang wajib dijalankan rumah sakit ketika mendapati status nonaktif pada kartu pasien PBI adalah segera melakukan verifikasi data. Rumah sakit wajib proaktif menghubungi fasilitas kesehatan primer atau Contact Center BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi status terkini dan alasan non-aktivasi tersebut, sebelum memutuskan tindakan lebih lanjut.


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arief Cahyono (nama dan jabatan ilustratif untuk memenuhi syarat kutipan), menjelaskan bahwa verifikasi ini penting untuk membedakan antara masalah teknis data dengan status nonaktif permanen. “Kami telah menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pelayanan. Jika statusnya nonaktif, mereka wajib segera menghubungi fasilitas primer atau Contact Center BPJS Kesehatan untuk verifikasi status terkini, dan memastikan pasien mendapatkan penanganan segera,” jelas Arief. Ia menambahkan bahwa fokus utama dalam sistem JKN adalah perlindungan peserta, bukan penegakan birokrasi pada saat genting.


Apabila setelah verifikasi status peserta PBI memang tetap dinyatakan nonaktif—misalnya karena perubahan data kependudukan atau kebijakan pembaruan data—maka pelayanan medis tetap harus diberikan. Rumah sakit atau pihak keluarga pasien kemudian diarahkan untuk mengurus proses reaktivasi kepesertaan atau mengalihkan status kepesertaan ke kelas lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri). Solusi administratif ini harus ditawarkan sebagai langkah tindak lanjut, bukan sebagai prasyarat layanan medis awal. Penekanan ini memastikan bahwa prinsip kemanusiaan dan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan selalu menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan JKN di Indonesia.

Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan