Kebijakan “Senyap” Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS PBI: Reformasi Data atau Penelantaran Rakyat?
Februari 09, 2026
JAKARTA, Foxnesia.com - Keputusan pemerintah yang secara mendadak mematikan sedikitnya 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Februari 2026 menuai kecaman keras. Kebijakan yang didasarkan pada transisi data menuju sistem baru ini dinilai sebagai langkah mundur dalam perlindungan jaminan kesehatan nasional karena dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.
Hak Sehat Rakyat Dipertaruhkan
Banyak warga baru menyadari status kepesertaannya non-aktif justru saat berada di garda terdepan layanan kesehatan—di depan loket rumah sakit dan puskesmas. Hal ini memicu gelombang ketakutan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang sangat bergantung pada layanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), kemoterapi, dan pengobatan jantung.
“Negara tidak boleh melakukan 'pembersihan data' dengan cara yang mengancam nyawa. Alih-alih melakukan transisi yang manusiawi, pemerintah justru menyodorkan izin administratif di tengah kondisi darurat medis masyarakat,” ujar Ahmad Zulfikar, SH (Ketua Federasi Pekerja Transportasi Indonesia FSPTI-KSPSI DKI Jakarta), Senin (9/2/26).
Kritik Terhadap Minimnya Transparansi
• Tanpa Notifikasi Dini: Tidak adanya pemberitahuan resmi (lewat SMS, surat, atau aplikasi) sebelum penonaktifan dilakukan. Masyarakat dipaksa menjadi pihak yang proaktif mencari tahu di saat mereka sudah jatuh sakit.
• Masa Transisi yang Terlalu Singkat: Rentang waktu antara penetapan peraturan baru (Januari 2026) dengan pemberlakuan (Februari 2026) sangat sempit, menutup celah bagi masyarakat miskin untuk melakukan sanggahan atau verifikasi ulang.
• Kekacauan di Lapangan: Ketidaksinkronan data antara Kemensos, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan di tingkat daerah menyebabkan proses reaktivasi menjadi kemampuan yang melelahkan dan penuh melemahkan bagi warga kurang mampu.
Tuntutan Kepada Pemerintah
Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret:
• Moratorium Penonaktifan : Menghentikan sementara proses penonaktifan bagi pasien yang sedang dalam perawatan aktif hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.
• Jaminan Layanan di RS : memeriksa seluruh Rumah Sakit tetap melayani pasien terdampak tanpa beban biaya tambahan selama masa reaktivasi 6 bulan.
• Transparansi Parameter: Membuka secara transparan indikator "layak" dan "tidak layak" dalam sistem DTSEN agar masyarakat mengetahui alasan mereka dikeluarkan dari sistem bantuan.
“Kesehatan adalah hak konstitusional, bukan hadiah dari negara yang dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa alasan yang jujur dan adil,” Tutupnya.
Par