Amuk Sopir MBG Usai Tabrak Pagar SD di Kebumen, Belasan Warga Jadi Korban Penganiayaan
Mobil MBG Ugal-ugalan (Foto: Polsek Karangayam
KEBUMEN, FOXNESIA - Insiden kekerasan masif yang dipicu oleh perilaku ugal-ugalan di jalan raya mengguncang Desa Banjarsari, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, setelah seorang sopir Mobil Box Grandmax (MBG) menabrak gerbang sekolah dasar dan kemudian mengamuk, menyerang belasan warga sipil yang mencoba melerai dan merekam kejadian tersebut. Peristiwa yang terjadi pada siang bolong ini dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kekhawatiran publik mengenai keselamatan berkendara dan fenomena 'road rage' yang semakin brutal. Kerusakan infrastruktur sekolah, khususnya gerbang SDN 1 Banjarsari, menjadi pembuka dari drama kriminal yang berujung pada pelaporan 15 orang korban penganiayaan ke pihak kepolisian setempat.
Narasumber di lokasi kejadian menceritakan bahwa pengemudi MBG berwarna putih tersebut melaju dalam kecepatan tinggi dan tidak terkendali, menunjukkan indikasi mengabaikan keselamatan publik. Puncak dari kelalaian ini terjadi ketika kendaraan barang tersebut menghantam keras pagar utama sekolah, menyebabkan kerusakan signifikan. Alih-alih menunjukkan rasa penyesalan atau bertanggung jawab, sopir yang identitasnya kini telah diamankan oleh Polres Kebumen, justru keluar dari kendaraannya dengan emosi tinggi. Ia langsung melancarkan serangan fisik kepada siapapun yang mendekat, termasuk warga yang berniat menolong atau hanya ingin mendokumentasikan kecelakaan tersebut sebagai bukti. Aksi brutal ini berlangsung sporadis, melibatkan pukulan, tendangan, hingga ancaman fisik yang ditujukan secara acak kepada kerumunan massa yang semakin membesar.
Jumlah korban yang mencapai 15 orang menunjukkan tingkat keparahan amukan yang dilakukan sang pengemudi, sebuah angka yang jarang terjadi dalam kasus kecelakaan lalu lintas tunggal. Korban tidak hanya terbatas pada pria dewasa, tetapi dilaporkan juga melibatkan wanita dan individu lanjut usia yang berada di sekitar lokasi. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani secara serius. Sopir kini menghadapi tuduhan ganda: pelanggaran lalu lintas berat yang mengakibatkan kerusakan properti publik, serta dugaan tindak pidana penganiayaan massal. Langkah cepat kepolisian diperlukan untuk meredam keresahan publik yang timbul akibat keganasan insiden tersebut.
AKBP Muhammad Firdaus, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kebumen, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. “Kami telah mengamankan sopir beserta barang bukti kendaraan MBG. Saat ini, kami tengah melakukan pendalaman terkait motif pasti yang melatarbelakangi penganiayaan terhadap 15 warga yang mencoba melerai. Apakah ada faktor pengaruh obat-obatan, alkohol, atau kondisi psikologis tertentu, semua sedang kami selidiki secara intensif melalui pemeriksaan medis dan psikologis,” ujar AKBP Firdaus saat dikonfirmasi Foxnesia, menekankan bahwa tindakan kekerasan kolektif tidak dapat ditoleransi, terutama di ruang publik.
Fenomena pengemudi yang merespons kecelakaan dengan kekerasan ekstrem ini menjadi sorotan tajam bagi para kriminolog dan pengamat sosial. Dr. Riza Syahputra, seorang Kriminolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menganggap insiden ini sebagai puncak dari akumulasi stres dan rendahnya toleransi emosional di jalanan. Menurut Dr. Riza, “Perilaku ini melampaui batas 'road rage' biasa; ini adalah tindakan kriminal penganiayaan massal yang menunjukkan hilangnya kontrol diri secara total, mungkin dipicu oleh rasa malu, panik, dan ketidakmampuan menghadapi konsekuensi hukum dari kelalaian berkendara yang ia lakukan. Ada kebutuhan mendesak untuk meninjau ulang regulasi dan tes psikologi bagi pengemudi kendaraan komersial yang memiliki potensi bahaya lebih tinggi di jalan raya.”
Kasus ini kini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat Kebumen mengenai risiko yang mengintai di jalan raya dan pentingnya sikap hati-hati saat berinteraksi dengan pelaku tindak kriminalitas. Polres Kebumen menjamin bahwa seluruh korban yang mengalami luka-luka ringan hingga sedang telah didata untuk keperluan visum sebagai bukti hukum. Dengan potensi jeratan berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan, pengemudi MBG tersebut diharapkan dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya secara adil di mata hukum, memberikan efek jera agar insiden kekerasan kolektif serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah.