FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Wujudkan Kepastian Hukum bagi Warga, Wabup Andi Mahyanto Serahkan Sertifikat Tanah PTSL


SINJAI, Foxnesia.com – Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali menyalurkan sertifikat tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan berlangsung di Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong dan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, Rabu (08/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Wabup Mahyanto yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Sinjai, Agustini Pujiastuti menekankan pentingnya program PTSL sebagai langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Ia mengingatkan agar sertifikat yang diterima tidak hanya disimpan dengan baik, tetapi juga dimanfaatkan untuk hal-hal produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Sertifikat tanah ini adalah bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Nilainya juga tinggi secara ekonomi, jadi tolong dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak,” imbau Mahyanto.

Lebih jauh, ia menilai kehadiran program PTSL membawa dampak positif dalam mengurangi potensi sengketa lahan antar warga.

Dengan adanya batas kepemilikan yang jelas, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah mereka.

“Kita ingin tidak ada lagi persoalan tumpang tindih lahan. PTSL ini memberi kejelasan dan melindungi hak masyarakat,” jelasnya.

Andi Mahyanto juga menegaskan bahwa Pemkab Sinjai akan terus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat penyelesaian penerbitan sertifikat bagi warga yang belum terjangkau program tahun ini.

“Kami akan terus berupaya agar seluruh masyarakat, termasuk di Desa Batu Belerang dan wilayah lain, dapat merasakan manfaat dari program ini,” katanya.

Pada akhir kegiatan, Wabup menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Sinjai yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan program PTSL.

“Terima kasih kepada pihak BPN yang selalu membantu masyarakat kita dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” tutupnya.

Saat penyerahan sertifikat tanah, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Sinjai Agustini Pujiastuti, Anggota DPRD Sinjai Nurfa Damayanti, Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad, Kepala Dinas Ketahanan Pangan A. Himawan Saleh, Camat Sinjai Borong Muh. Nur Adri Arief bersama unsur Forkopimcam, dan Kepala Desa Batu Belerang Ahmad P.

Haeril

Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan