FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Pencurian Ternak di Kecamatan Tellulimpoe Diungkap Polres Sinjai, Satu Terduga Pelaku dapat Timah Panas dari Polisi


SINJAI, Foxnesia.com - Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (24/6/2026).

Press release dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul, SH.,MH didampingi oleh Kasi Humas Polres Sinjai IPTU Agus Santoso, KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri, SH., MM dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Asfar, SE, dan dihadiri sejumlah awak media.

Dihadapan awak media, Kasat Reskrim IPTU Dr. Adi Asrul, SH., MH menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Sinjai telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana Curnak.

Pengungkapan kasus pencurian ternak terjadi di Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VII/2025/SPKT, tanggal 9 Juli 2025, dan pelaku yang diamankan Lel. SY, (55), alamat Desa Lembang lohe, Lel. IS, (35) Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe dan Lel. AB (DPO).

Selain itu, Pengungkapan kasus pencurian ternak terjadi di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/IV/2026/SPKT, tanggal 9 Juli 2025, Dan pelaku yang diamankan Lel. KM, (52), alamat Desa Aska, Lel. SD, (31) alamat Desa lembang lohe, dan Lel. IS, (35), alamat Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe.

"Saat ini telah diamankan empat terduga pelaku pencurian ternak, dan satu pelaku berinisial IS, (35) yang merupakan DPO terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karna saat dilakukan penangkapan melaksanakan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dan motif ekonomi/ hasil curian digunakan membeli shabu- Shabu," ujarnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) Ke huruf c, e, dan g Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda kategori V Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sinjai masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron (DPO).

Par
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan