FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

KMPI Minta Polda SulSel Usut Dugaan Mafia Wifi Ilegal di Sinjai, RT/RW Diduga Diabaikan Provider


MAKASSAR, Foxnesia.com -  Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) kembali melontarkan ultimatum keras kepada Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan maraknya praktik penjualan jasa internet Wifi diduga ilegal di Kabupaten Sinjai.

Informasi yang dihimpun KMPI menyebutkan, sejumlah penyedia jaringan internet liar terdeteksi beroperasi di berbagai kecamatan. Praktik ini diduga melanggar ketentuan hukum serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Wahid, Koordinator aksi KMPI, menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh tinggal diam.

 “Ada oknum provider nakal yang diduga menggunakan jaringan Starlink sebagai tulang punggung penyebaran internet. Parahnya, jaringan itu kemudian dijual bebas ke masyarakat umum tanpa izin resmi. Ini jelas praktik ilegal yang harus diberantas,” tegas Wahid, Rabu (10/9/25).

Padahal, sesuai regulasi, penggunaan Starlink di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 5 Tahun 2021. Starlink sendiri telah mengantongi izin resmi melalui PT Starlink Service Indonesia

Namun, menurut KMPI, ada indikasi penyalahgunaan izin dan celah hukum yang dimanfaatkan oknum penyedia jaringan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual akses Starlink secara liar di Sinjai.


Selain melanggar aturan telekomunikasi, praktik wifi ilegal ini juga berpotensi bertabrakan dengan regulasi tata ruang. Sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta aturan turunannya dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), setiap infrastruktur jaringan, menara, maupun perangkat distribusi internet wajib menyesuaikan izin lokasi dan tata ruang.

KMPI menegaskan bahwa praktik liar yang tidak sesuai RTRW jelas melanggar hukum dan membuka ruang mafia digital menguasai pasar tanpa izin resmi.

 “Ini bukan hanya masalah telekomunikasi, tapi juga soal tata ruang dan izin. Jika tidak segera ditertibkan, maka negara bisa dirugikan ganda: secara ekonomi dan tata ruang,” jelas Wahid.

"KMPI mendesak Kapolda Sulsel untuk segera memeriksa para provider ilegal dalam kasus ini," Pungkasnya.

Sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Par
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan