FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rudi Tanoe Dikabarkan Tersangka Kasus Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir 200 Milyar


JAKARTA, Foxnesia.com - Kakak dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, yang bernama Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe, dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Berdasarkan perhitungan awal penyidik KPK, kasus ini diduga merugikan negara Rp200 miliar. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

Sementara penyidikan berlangsung, KPK mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).

Rudi Tanoe adalah Komisaris Utama PT Disni Roha Logistik, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan distribusi logistik, termasuk untuk program pemerintah.

Status tersangka itu diketahui dari gugatan Praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Par

Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan