FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sempat Dapat Perlawanan, Eksekusi Lahan di Takalar Berjalan Lancar


TAKALAR, Foxnesia.com - Proses Eksekusi lahan seluas kurang lebih 0.35 Ha di Dusun Bonto Tangnga, Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon eksekusi.

Eksekusi yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar dalam hal ini di wakili oleh Rudy Supit, Sebagai PANITERA yang di bantu oleh Pihak Kepolisian Resort Takalar, Kodim 1426 Takalar dan Polisi Militer.

Pelaksanaan Eksekusi dimulai Pukul 09.00 WITA dan di buka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Takalar. 

Tim Eksekusi mengawali proses pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar tanggal 22 Mei 2025, No. 2/Pen.Eks/PN Tka. tentang pelaksanaan eksekusi terhadap tanah objek sengketa yang bernama Lompo' Taeng persil No. 6. D.III kohir No. 69. CI. seluas kurang lebih 0.35 Ha terletak di Dusun Bonto Tangnga, Desa Tamalate, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar.

Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Takalar menjelaskan bahwa Pihak dari Termohon Eksekusi dalam hal ini pihak yang menempati tanah sengketa tersebut, sudah beberapa kali melakukan perlawanan dan bantahan tapi semuanya sudah di tolak oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan Mahkamah Agung sehingga pemohon eksekusi Regar Dg. Sese Melawan Patongai Dg. Bundu dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Menurut Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Eksekusi tersebut tidak dilakukan semena-mena tetapi sudah melalui beberapa proses hukum mulai dari Proses di pengadilan, mediasi, pengecekan berkas, peninjauan lokasi sampai dengan konstatering (pencocokan batas-batas), tujuannya adalah untuk memastikan bahwa objek sengketa tersebut sesuai dengan apa yang tertera dalam putusan atau penetapan pengadilan.

Eksekusi ini sempat mendapat perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi karena yang bersangkutan merasa keberatan atas eksekusi yang di lakukan oleh pengadilan atas tanah yang dikuasainya. 

"Akan tetapi, berkat pendekatan persuasif eksekusi tersebut tetap dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Takalar kepada Pemohon Eksekusi," ucapnya, Jumat  (30/05/25).

Proses eksekusi lahan tersebut, di lakukan oleh Pengadilan Negeri Takalar Berdasarkan Putusan Pengadilan sebagai berikut :

1. Pengadilan Negeri Takalar No.24/Pdt.G/2013/PN.TKl tanggal 22 April 2014 juncto 

2. Pengadilan Tinggi Makassar No.180/PDT/2014/PT. MKs tanggal 14 Oktober 2014 juncto

3. Mahkamah Agung. RI No.794 K/Pdt /2015 Tingkat Kasasi Tanggal 26 November 2015 juncto

4. Mahkamah Agung. RI No. 95 PK /Pdt /2017 Tingkat Peninjauan Kembali Tanggal 23 April 2017.

Didukung dengan Putusan Pengadilan :

1. Pengadilan Agama Takalar (Gugatan Perdata Kewarisan) No.199/Pdt.G/2017/PA. Tka tgl 13 Maret 2018.

2. Pengadilan Negeri Takalar (Gugatan Perlawanan) No.08/ Pdt.Plw/ 2018/PN Tka tgl 08 Agustus 2018.

3. Pengadilan Tinggi Makassar No.15/PDT/2019/PT.MKs tgl 18 Maret 2019. 

4. Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No. 3574K/Pdt /2019 Tgl 16 Desember 2019.

5. Pengadilan Negeri Takalar (Gugatan Bantahan) No. 16/Pdt. Bth/2024/ PN.Tka tgl 31 Oktober 2024.

6. Pengadilan Tinggi Makassar No.449/PDT/2024/PT. MKs. tgl 07 Januari 2025.

Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan