PLTSa Makassar di Permukiman : Mengancam Lingkungan Hidup ?
November 01, 2026
OPINI, Foxnesia.com - Gunungan sampah yang kian mengkhawatirkan mulai menjadi ancaman nyata di berbagai daerah. Tempat pembuangan akhir (TPA) makin penuh, sementara volume sampah terus bertambah setiap hari.
Pemerintah pun memproyeksikan hampir seluruh TPA di Indonesia akan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada 2028 jika tidak ada terobosan signifikan.
Sehingga Pemerintah memandang penting hal tersebut, oleh karna itu Presiden Prabowo menginginkan untuk adanya waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di beberapa daerah.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong percepatan pengembangan waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai salah satu solusi atas krisis sampah dan energi. Pemerintah menargetkan pembangunan 34 proyek di 34 kota pada periode 2026-2027.
Kota Makassar menjadi salah satu daerah yang di proyeksikan untuk pembangunan waste to energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), mengingat TPA Antang sebagai Tempat Pembuangan Akhir di Kota Makassar berpotensi mengalami overload. Rencana pembagunan PLTSa ini di Tamalanrea, Kota Makassar.
Namun, rencana pembangunan PLTSa tersebut tidak berjalan tanpa persoalan. Kehadiran proyek ini justru menuai penolakan dari sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Penolakan tersebut memperlihatkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang berpotensi ditimbulkan dari aktivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pengolahan sampah, khususnya melalui teknologi pembakaran, berpotensi menghasilkan emisi gas buang, abu residu, serta limbah yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat mencemari udara, tanah, dan air.
Terlebih jika fasilitas tersebut berada dekat dengan kawasan permukiman, risiko terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat perlu dikaji secara serius.
Pemerintah tidak boleh hanya melihat PLTSa sebagai solusi untuk mengatasi penumpukan sampah, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.
Keterbukaan informasi, kajian AMDAL yang transparan, serta pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan menjadi hal yang wajib dilakukan.
Persoalan utama yang perlu dikritisi dari rencana pembangunan PLTSa, kecenderungan menjadikan teknologi sebagai jawaban utama atas persoalan sampah.
Padahal, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan kapasitas TPA, tetapi juga menyangkut pola konsumsi masyarakat, pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengangkutan, serta pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Pembangunan PLTSa memang dapat menjadi salah satu alternatif pengolahan sampah. Namun, teknologi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan upaya pengurangan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Pemerintah seharusnya memperkuat sistem pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, meningkatkan fasilitas daur ulang, mengembangkan bank sampah, serta mendorong tanggung jawab produsen terhadap sampah yang dihasilkan dari produk mereka.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa teknologi PLTSa yang akan digunakan benar-benar sesuai dengan karakteristik sampah di Kota Makassar. Komposisi sampah, terutama kadar air dan nilai kalor, sangat menentukan efektivitas proses pengolahan menjadi energi.
Tanpa kajian yang matang, proyek tersebut berisiko menghadapi persoalan teknis, operasional, maupun pembiayaan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian risiko kesehatan, serta hasil konsultasi publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana potensi pencemaran akan dikendalikan, bagaimana residu pengolahan akan ditangani, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pencemaran lingkungan.
Jangan sampai pemerintah hanya menonjolkan manfaat produksi listrik dan pengurangan volume sampah, tetapi mengabaikan konsekuensi lingkungan yang mungkin ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Persoalan sampah di Kota Makassar memang membutuhkan penanganan serius. Kondisi TPA Antang yang menghadapi tekanan kapasitas menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk mencari alternatif pengelolaan sampah.
Namun, upaya menyelesaikan persoalan tersebut tidak boleh justru menghadirkan persoalan lingkungan baru di kawasan permukiman. PLTSa pada dasarnya merupakan salah satu pilihan teknologi pengolahan sampah yang dapat memberikan manfaat apabila direncanakan, dibangun, dan dioperasikan dengan standar lingkungan yang ketat.
Akan tetapi, manfaat tersebut tidak boleh diterima begitu saja tanpa kajian kritis mengenai dampak ekologis, kesehatan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada target investasi, produksi energi, dan penyelesaian persoalan sampah, tetapi juga menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Pemerintah perlu mendengar suara masyarakat, membuka ruang dialog, dan menjadikan hasil kajian ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan. Sebab, masyarakat bukan sekadar pihak yang harus menerima konsekuensi pembangunan, melainkan bagian penting yang hak dan keselamatannya wajib dilindungi.
Jangan sampai atas nama mengatasi krisis sampah, pemerintah justru menciptakan ancaman lingkungan baru bagi masyarakat. Jangan sampai sampah yang seharusnya diselesaikan justru menjadi sumber persoalan baru bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Pembangunan PLTSa seharusnya menjadi solusi bagi lingkungan, bukan ancaman bagi kehidupan masyarakat.
Penulis : Ahmad Fakhri Wardana
(Mahasiswa UIN Alauddin Makassar)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis