FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Teror Senyap Doxxing: Ketika Privasi Dirampas dan Keamanan Digital Terancam


OPINI, Foxnesia.com - Percepatan digital saat ini yang semakin marak membawa berbagai macam dampak. penggunaan media sosial di dunia maya selain membantu mempercepat alur komunikasi dengan orang lain juga menjadi kecemasan akibat perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan informasi pribadi orang lain untuk kepentingannya. 

Salah satu yang sering ditemui saat ini di kalangan masyarakat terutama anak mudah yang aktif di media sosial adalah penyebaran dan pencurian informasi pribadi oleh orang lain tanpa izin. 

Doxxing itu sendiri merupakan bentuk penyebaran informasi pribadi oleh seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, Hal ini biasanya berkaitan dengan nomor telepon, Alamat tempat tinggal, data KTP dan hal pribadi lainnya yang sensitif. 

Adapun motif pelaku doxxing ini biasanya identik dengan tujuan untuk mengancam, mengintimidasi, mengendalikan, dan mempermalukan korban melalui jejaring media sosial, sehingga doxxing ini termasuk salah satu kekerasan berbasis online berkaitan dengan gender. 

"Tindakan doxxing bukan sekadar intimidasi digital biasa, tetapi juga sebagai bentuk pembungkaman ekspresi yang merenggut rasa aman. Sebagai warga negara, Jika Identitas pribadi disebarkan memicu perundungan massa maka perlu mempertanyakan komitmen perlindungan hak asasi manusia di ruang digital." Nenden Sekar Arumsari (direktur Eksekutif SAFEnet).

Berdasarkan data terbaru dari lembaga pemantau hak-hak digital, jumlah aduan kekerasan digital berupa doxing di Indonesia mencatat lonjakan hingga 1.902 kasus aduan. Menunjukkan adanya peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya yang mencatat 1.052 aduan.

Dampak dari doxxing tidak hanya berhenti pada dunia maya tetapi juga berdampak pada kehidupan nyata, akan berakibat pada tekanan psikologis berupa kecemasan, rasa tidak aman, kekhawatiran, tekanan hingga trauma mental hingga teror yang dialami oleh korban. Tindakan doxxing dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 67 ayat (2), yang memberikan sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan.

Cara pencegahan yang dapat dilakukan berupa: 1) Meminimalkan jejak digital, 2) Memperketat privasi di media sosial, dan 3) Rutin self - Doxxing, untuk mengetahui data pribadi apa saja yang bocor ke internet.

Jangan diam terhadap kekerasan digital. Jangan ikut menjadi bagian dari penyebarannya. 

Penulis : Nandha 
Kader HMI Komisariat Unsulbar

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*