FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

SEMMI Cabang Bone Desak RUU Pidana LGBT Segera Masuk Prolegnas DPR RI


BONE, Foxnesia.com - Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya berbagai perbincangan mengenai aktivitas dan ekspresi LGBT di ruang publik, termasuk isu yang belakangan ramai di Kota Makassar, desakan agar pemerintah dan DPR RI memperkuat kepastian hukum terkait persoalan tersebut kembali disuarakan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau mendesak DPR RI agar memberikan ruang pembahasan terhadap (RUU) Pidana LGBT atau RUU Anti-LGSP untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Arly, munculnya berbagai fenomena yang dikaitkan dengan LGBT di sejumlah daerah, termasuk Makassar, harus menjadi momentum bagi negara untuk menghadirkan pembahasan hukum yang lebih jelas, terukur, dan melalui mekanisme legislasi nasional.

Sebelumnya, pada 30, September 2026, beredar dugaan pesta boti yang di selenggarakan di salah satu THM di Makassar.

Arly menilai fenomena semacam itu perlu ditempatkan dalam kerangka pembahasan hukum dan kebijakan publik, bukan semata-mata menjadi perdebatan di media sosial.

“Ketika persoalan sosial terus menjadi perdebatan publik, negara harus hadir dengan regulasi yang jelas. Kita perlu membedakan antara identitas seseorang dengan tindakan atau perilaku yang memang hendak diatur oleh hukum. Karena itu, kalau RUU ini hendak dibahas, substansinya harus dirumuskan secara hati-hati, memiliki batasan yang jelas, serta tidak membuka ruang kriminalisasi yang tidak proporsional," tegasnya, Kamis (01/10/26).

Desakan tersebut juga beririsan dengan perkembangan pembahasan di tingkat nasional. Pada 30 Juni 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan draf dan naskah akademik RUU pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi DPR. 

Pada waktu yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan usulan RUU mengenai pelanggaran LGBT patut ditindaklanjuti.

Namun, hingga saat ini, RUU Pidana LGBT belum tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang telah ditetapkan DPR, DPR sebelumnya menetapkan 68 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026, sementara isu RUU Pidana LGBT tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Arly mengatakan, prolegnas harus mampu merespons kebutuhan hukum masyarakat. 

"Kalau ada persoalan yang terus muncul dan menjadi perdebatan nasional, jangan hanya berhenti pada polemik. DPR harus membuka ruang kajian, mendengar masyarakat, akademisi, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan kelompok masyarakat lainnya sebelum menentukan substansi regulasinya," katanya.

Di sisi lain, Arly menekankan bahwa pembentukan regulasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. 

Menurutnya, apabila RUU tersebut benar-benar diusulkan, substansi aturan harus disusun berdasarkan prinsip hukum pidana, asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Hal itu penting karena KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak mempidanakan seseorang semata-mata berdasarkan orientasi seksualnya. Pemidanaan dalam KUHP ditujukan kepada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan sekadar identitas atau orientasi seksual seseorang.

“Jangan sampai pembahasan RUU ini justru menghasilkan aturan yang multitafsir. Yang harus diperjelas adalah perbuatan apa yang hendak diatur, apa batasannya, bagaimana mekanisme penegakannya, dan bagaimana negara tetap menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum," lanjut Arly.

SEMMI Cabang Bone, kata Arly, mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya dijadikan bahan polemik antara kelompok yang pro dan kontra. 

Menurutnya, DPR RI perlu menjadikan isu tersebut sebagai bahan kajian legislasi yang terbuka dan berbasis data.

Haeril