FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gerindra: Pentingnya Revisi UU LLAJ Tuntaskan ODOL dan Berbagai Persoalan Hukum


JAKARTA, Foxnesia.com — Komisi V DPR RI akan mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai perlu menuntaskan berbagai permasalahan hukum yang muncul.

Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS) menilai pentingnya revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Menurut Danang Wicaksana, revisi dinilai diperlukan agar regulasi transportasi nasional mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai permasalahan hukum yang muncul di lapangan.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra ini, mengatakan UU LLAJ yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perubahan dan kompleksitas permasalahan transportasi saat ini.

“Dalam pelaksanaannya, keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ,” kata DWS, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, perubahan sosial dan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat.

Oleh karena itu, perubahan tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki landasan hukum yang relevan.

ODOL Jadi Perhatian Serius

Salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dalam revisi UU LLAJ adalah keberadaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

DWS menilai pelanggaran terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan masih menjadi permasalahan serius dalam penerapan LLAJ. 

Kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

DWS mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 yang menunjukkan masih tingginya angka kecelakaan di jalan tol. 

Pada tahun 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 688 orang, 237 orang luka berat, dan 2.564 orang mengalami luka ringan.

Pada tahun 2023, angka kecelakaan tersebut meningkat menjadi 1.656 kejadian. Korban meninggal dunia mencapai 704 orang, sementara 285 orang mengalami luka berat dan 2.971 orang mengalami luka ringan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut DWS, pembenahan persoalan ODOL memerlukan penegakan regulasi sekaligus penegakan hukum yang konsisten.

Regulasi Transportasi Daring Perlu Diperjelas

Selain ODOL, revisi UU LLAJ juga perlu memberikan kepastian terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

DWS menilai perkembangan transportasi berani telah menciptakan ekosistem baru dalam sektor angkutan orang dan barang yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam UU LLAJ yang berlaku saat ini.

Pengaturan tersebut, katanya, perlu mencakup hubungan dan tanggung jawab antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa transportasi berani.

“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis informasi teknologi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” ujarnya.

DWS juga menyoroti sebagian besar masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi transportasi yang berani. 

Kondisi tersebut membuat kebijakan terhadap sektor transportasi berani tidak hanya berkaitan dengan aspek transportasi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi.

Menurutnya, ketidakjelasan regulasi terhadap sektor tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih luas apabila tidak segera tercapai penyelesaian melalui kerangka hukum yang jelas.

UU LLAJ Harus Adaptif terhadap Teknologi

Hal lain yang dinilai penting dalam revisi UU LLAJ adalah kemampuan regulasi beradaptasi dengan perkembangan teknologi transportasi.

DWS menyebut sejumlah perkembangan yang perlu diantisipasi, antara lain penyelenggaraan angkutan umum berbasis sistem elektronik atau dalam jaringan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perkembangan kendaraan listrik dan kendaraan otonom, hingga penerapan Electronic Road Pricing (ERP).

“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ujarnya.

Menurut DWS, perkembangan teknologi akan terus mengubah pola mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, regulasi tidak hanya mampu merespons permasalahan yang sedang terjadi, namun juga harus mampu mengantisipasi perubahan sistem transportasi di masa mendatang.

Revisi UU LLAJ, lanjutnya, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus memperkuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Tujuan pada akhirnya menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS.

Par