Dugan Pencemaran Nama Baik, Tiga Kun Sosmed Dilaporkan Kuasa Hukum PLT Bupati Gowa
Oktober 22, 2026
GOWA, Foxnesia.com - Kuasa hukum Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa melaporkan tiga orang ke Polresta Gowa, Rabu (21/10/2026) sore.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dinilai menyeret nama Plt Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, dalam sejumlah isu dugaan korupsi.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Bakri, SH, yang akrab disapa Asri, tiba di polres gowa sekitar pukul 16:30 wita di Polresta Gowa, dan lansung masuk keruangan penyidik sambil membawa sejumlah bukti.
Asri mengatakan, laporan itu diajukan untuk menguji dugaan pelanggaran hukum atas sejumlah unggahan di media sosial yang menyebut nama kliennya itu.
Menurut Asri, unggahan tersebut tersebar melalui sejumlah platform, mulai dari status WhatsApp, Facebook, hingga TikTok dan media sosial lainnya.
“Hari ini saya bersama teman-teman tim hukum, selaku kuasa hukum Plt Bupati Gowa, melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait nama beliau yang tersebar di beberapa media sosial,” ujar Asri setelah melakukan pelaporan di Polresta Gowa.
Sejam lebih, Asri kemudian keluar dari ruangan penyidik Satreskrim Polresta Gowa sambil memperlihatkan hasil laporannya ke awak media.
Asri menjelaskan, pihaknya telah menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, penyidik disebut akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Adapun bukti awal yang disiapkan, kata dia, berupa hasil unduhan atau dokumentasi unggahan media sosial yang dianggap menyebut nama Plt Bupati Gowa dan mengaitkannya dengan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Asri menyebut, terdapat tiga orang pemilik akun media sosial yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial ZA, MH, dan AA.
Ia juga menyoroti sejumlah konten yang diunggah melalui media sosial, termasuk video yang diduga dibuat oleh akun berinisial AA.
Menurutnya, konten tersebut seolah-olah menuding Plt Bupati Gowa terlibat persoalan korupsi yang bahkan disebut lebih parah dibandingkan perkara yang dikaitkan dengan bupati sebelumnya.
Pihak kuasa hukum menilai konten-konten tersebut memuat tuduhan yang tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.
Meski demikian, dugaan pencemaran nama baik maupun kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Asri turut menanggapi sejumlah isu yang menurutnya kerap dikaitkan dengan Darmawansyah Muin, termasuk persoalan yang berkaitan dengan jabatan dan isu penganggaran yang disebutnya sebagai persoalan nanas.
Terkait perkara yang berhubungan dengan jabatan, Asri mengaku pernah menjadi bagian dari tim penasihat hukum salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pengalamannya mengikuti proses persidangan, ia menyatakan tidak menemukan alat bukti yang menurutnya menunjukkan keterlibatan Darmawansyah Muin dalam perkara korupsi yang dimaksud.
“Saat proses persidangan, tidak ada sama sekali alat bukti yang bisa membuktikan bahwa Pak Darmawansyah Muin terlibat dalam perkara korupsi tersebut,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian Asri berdasarkan keterangannya mengenai proses persidangan.
Penilaian mengenai fakta hukum dan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara harus merujuk pada dokumen persidangan serta putusan pengadilan yang relevan.
Selain persoalan jabatan, Asri juga menanggapi isu anggaran yang dikaitkan dengan Darmawansyah Muin saat masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulawesi Selatan mengenai persoalan tersebut.
Menurut Asri, anggaran yang dipersoalkan itu tidak pernah dibahas melalui DPRD saat Darmawansyah Muin masih menjabat di lembaga legislatif tersebut.
Ia menyebut, kebijakan terkait anggaran itu berada pada masa pemerintahan penjabat gubernur saat itu.
Atas dasar tersebut, Asri menilai tidak tepat jika persoalan anggaran itu langsung dikaitkan dengan Darmawansyah Muin tanpa penjelasan mengenai proses penganggaran, kewenangan masing-masing pihak, serta bukti yang mendasarinya.
Meski demikian, klaim mengenai proses penganggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait agar duduk persoalannya dapat diketahui secara utuh.
Pelaporan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak Plt Bupati Gowa untuk menanggapi beredarnya unggahan media sosial yang mereka nilai merugikan nama baik kliennya.
Selanjutnya, penyidik Polresta Gowa akan menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bukti yang diserahkan, serta keterangan saksi dan pihak-pihak terkait.
Par