Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Krisis Karhutla : Sejauh Mana Negara Menjamin Hak atas Ruang Hidup ?
Oktober 16, 2026
OPINI, Foxnesia.com - Hutan yang terbakar bukan sekadar persoalan pepohonan yang berubah menjadi abu. Di balik kepulan asap yang menyelimuti langit, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: terancamnya hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.
Ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus menjadi persoalan yang berulang, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya tentang bagaimana api dipadamkan, melainkan juga sejauh mana negara menjalankan kewajibannya untuk mencegah bencana, melindungi masyarakat, dan memastikan bahwa kerusakan lingkungan tidak terus menjadi beban publik.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketentuan ini bukan sekadar rumusan normatif yang menghiasi konstitusi. Ia merupakan jaminan hak dasar yang seharusnya menjadi pedoman bagi negara dalam merumuskan kebijakan, mengelola sumber daya alam, dan melindungi keselamatan masyarakat.
Namun, ketika karhutla terjadi dan asap mengancam kesehatan masyarakat, muncul persoalan serius mengenai jarak antara jaminan konstitusional dan kenyataan yang dihadapi warga.
Masyarakat yang tidak pernah menyalakan api justru harus menghirup asapnya. Anak-anak menghadapi gangguan aktivitas belajar, kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi.
Dalam keadaan demikian, ruang hidup yang seharusnya memberikan rasa aman justru berubah menjadi ruang yang menghadirkan ancaman.
Konstitusi Menjamin Hak, Negara Memikul Kewajiban
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipahami sebatas hak untuk menikmati alam yang indah atau udara yang bersih.
Hak tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan manusia, kesehatan, tempat tinggal, pekerjaan, pendidikan, dan kemampuan masyarakat menjalani kehidupan secara layak.
Dalam perspektif negara hukum, pengakuan terhadap suatu hak harus disertai tindakan nyata untuk melindunginya. Negara tidak cukup hanya menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang sehat.
Negara juga harus membangun sistem pencegahan, melakukan pengawasan, menegakkan hukum, dan memastikan adanya pemulihan ketika kerusakan lingkungan terjadi.
Kewajiban tersebut memperoleh landasan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Kerangka hukum ini menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai upaya yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Artinya, penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pengerahan personel pemadam kebakaran ketika api telah meluas.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pencegahan berjalan, potensi titik api diawasi, kawasan rawan mendapat perhatian, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Di sinilah ukuran tanggung jawab negara perlu diletakkan: bukan hanya pada kemampuannya merespons bencana, melainkan juga pada keseriusannya mencegah agar hak masyarakat tidak terus-menerus terancam.
Karhutla dan Persoalan Pencegahan yang Tidak Boleh Diabaikan
Karhutla merupakan persoalan lingkungan yang memiliki beragam penyebab dan faktor pemicu. Kondisi cuaca kering, karakteristik lahan, praktik pembukaan lahan, serta aktivitas manusia dapat berkontribusi terhadap munculnya dan meluasnya kebakaran.
Karena itu, tidak tepat jika setiap peristiwa karhutla langsung dibebankan kepada satu pihak tanpa penyelidikan dan bukti yang memadai.
Meskipun demikian, kompleksitas penyebab tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan tanggung jawab pemerintah.
Justru karena persoalannya kompleks, dibutuhkan kebijakan yang terintegrasi, pengawasan yang konsisten, dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya.
Pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran telah dilaksanakan secara memadai?
Apakah sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan berjalan efektif?
Apakah dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan?
Apakah masyarakat terdampak mendapatkan informasi, perlindungan kesehatan, dan bantuan yang diperlukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya pemerintah yang telah dilakukan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari pengawasan publik dalam negara demokratis.
Kebijakan pemerintah harus dapat dievaluasi berdasarkan pelaksanaan dan hasilnya, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan atau rencana yang diumumkan.
Ketika bencana yang sama terus berulang di suatu wilayah, evaluasi terhadap kebijakan pencegahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Pengulangan bencana memang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemerintah telah melanggar hukum.
Akan tetapi, kondisi tersebut cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah strategi pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang diterapkan sudah efektif dan perlu diperbaiki.
Salah satu persoalan penting dalam penanganan karhutla adalah memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai ancaman tertulis, melainkan benar-benar bekerja ketika terjadi pelanggaran.
Hukum lingkungan menyediakan berbagai instrumen pertanggungjawaban, termasuk sanksi administratif, gugatan perdata, dan sanksi pidana sesuai unsur pelanggaran yang terbukti. Kerangka tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan diperiksa secara objektif, tanpa membedakan apakah pihak yang diduga bertanggung jawab merupakan individu, badan usaha, atau pihak lain.
Proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan yang berlaku, dan prosedur yang adil. Ketegasan tidak boleh hanya ditunjukkan melalui pernyataan publik, tetapi perlu tercermin dalam transparansi penanganan perkara dan pelaksanaan putusan hukum.
Dalam konteks ini, persoalan yang layak dikritisi adalah kemungkinan adanya kesenjangan antara aturan yang tersedia dan penerapannya di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkara ditangani, tindakan apa yang diambil, serta bagaimana pemulihan lingkungan dilaksanakan.
Tanpa transparansi dan evaluasi yang memadai, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan dapat menghadapi tantangan.
Kritik terhadap pemerintah bukan berarti mengabaikan upaya yang telah dilakukan. Kritik justru diperlukan untuk memastikan bahwa kewenangan negara digunakan secara konsisten demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan yang diumumkan, tetapi juga dari kemampuannya mencegah pelanggaran berulang dan memberikan perlindungan nyata kepada warga.
Istilah ruang hidup memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar tempat manusia tinggal. Ruang hidup mencakup lingkungan yang memungkinkan masyarakat memperoleh udara bersih, air yang layak, kesehatan, penghidupan, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya.
Ketika karhutla merusak lingkungan, dampaknya tidak selalu berhenti setelah api padam. Kerusakan ekosistem, hilangnya sumber penghidupan, terganggunya aktivitas pendidikan, dan risiko kesehatan dapat meninggalkan persoalan jangka panjang.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan dan lahan, kerusakan tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan ekonomi serta hubungan mereka dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Oleh karena itu, perlindungan ruang hidup tidak seharusnya ditempatkan sebagai agenda tambahan setelah kepentingan ekonomi terpenuhi. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sendiri mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Konstitusi dengan demikian memberikan landasan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus dipertimbangkan secara bersamaan, bukan dipertentangkan secara sederhana.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan hak dasar masyarakat.
Pembangunan yang menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan kerusakan lingkungan dan keselamatan warga, perlu dievaluasi berdasarkan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Di sinilah hak atas ruang hidup menemukan makna politik dan hukumnya: masyarakat bukan sekadar pihak yang menerima dampak kebijakan, melainkan pemegang hak yang berhak mengawasi, menyampaikan keberatan, memperoleh informasi, dan menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tersedia.
Penanganan karhutla membutuhkan perubahan orientasi kebijakan yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas. Pemadaman tetap penting, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum yang konsisten, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, dan pelibatan masyarakat setempat.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini dan keterbukaan informasi mengenai titik api serta kawasan yang berisiko mengalami kebakaran. Informasi yang dapat diakses publik akan membantu masyarakat melakukan antisipasi sekaligus mengawasi respons pemerintah.
Kedua, pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kebakaran perlu dilaksanakan secara konsisten dan berbasis risiko. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar untuk memenuhi tuntutan sesaat ketika perhatian publik meningkat.
Ketiga, masyarakat terdampak harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan sering kali memiliki pengetahuan mengenai kondisi lokal dan perubahan lingkungan. Pengetahuan tersebut perlu dipertimbangkan melalui partisipasi yang bermakna.
Keempat, evaluasi penanganan karhutla harus dilakukan secara terbuka. Pemerintah perlu menjelaskan langkah pencegahan yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, hasil penegakan hukum, dan tindakan pemulihan yang direncanakan. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai kebijakan berdasarkan informasi dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah-langkah tersebut penting karena perlindungan lingkungan tidak dapat hanya mengandalkan respons darurat. Dibutuhkan tata kelola yang mampu menghubungkan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan dalam satu kebijakan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, karhutla bukan hanya ujian bagi kemampuan teknis pemerintah dalam memadamkan api. Ia juga merupakan ujian bagi komitmen negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah memberikan dasar yang jelas mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa jaminan tersebut benar-benar diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara tentu tidak dapat menjamin bahwa setiap kebakaran akan selalu berhasil dicegah. Berbagai faktor alam dan manusia dapat membuat risiko kebakaran tetap ada.
Namun, negara tetap berkewajiban mengambil langkah yang wajar, efektif, dan sesuai hukum untuk mengurangi risiko, melindungi masyarakat, menindak pelanggaran, serta memulihkan kerusakan lingkungan.
Karena itu, pertanyaan tentang sejauh mana negara menjamin hak atas ruang hidup harus dijawab melalui evaluasi yang terbuka: apakah pencegahan berjalan, apakah pengawasan efektif, apakah hukum ditegakkan secara adil, dan apakah masyarakat memperoleh perlindungan yang diperlukan?
Sebab, konstitusi tidak seharusnya berhenti sebagai janji di atas kertas ketika hak masyarakat atas lingkungan yang sehat justru terancam oleh asap.
Kehadiran negara harus dapat dirasakan bukan hanya ketika bencana berlangsung, tetapi juga sebelum api menyala dan setelah kerusakan terjadi.
Hutan yang terbakar mungkin dapat ditumbuhi kembali. Namun, pemulihan lingkungan membutuhkan waktu, sumber daya, dan komitmen yang tidak singkat.
Karena itu, negara perlu memastikan bahwa perlindungan ruang hidup bukan sekadar respons terhadap krisis, melainkan bagian mendasar dari tanggung jawab konstitusionalnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara bukan hanya seberapa cepat api dipadamkan, melainkan seberapa serius negara mencegah api kembali menyala dan melindungi hak masyarakat yang berada di sekitarnya.
Penulis : Muh. Nabil Zaky Al-Waris
(Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis