Eks Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cagora Menilai DPRD Sudah Melampaui Batas, Sayangkan Pembahasan Privasi Bupati Gowa
Juli 02, 2026
GOWA, Foxnesia.com - Menyikapi polemik yang saat ini bergulir di DPRD Kabupaten Gowa terkait polemik Pansus Hak Angket, Praktisi Hukum menilai tugas dan fungsi Pansus melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Muhammad Amin, S.HI yang juga Mantan Ketua Bidang Hukum dan HAM Cabang Gowa Raya menegaskan mestinya Pansus Hak Angket DPRD Gowa harus membedakan antara kebijakan yang harus di awasi lembaga legislatif dalam Hal Ini DPRD.
“Harus mengetahui lebih cermat menilai serta menghargai hal-hal yang privasi Bupati selama tidak memberikan dampak terhadap kebijakan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah kabupaten Gowa,” ujarnya, Kamis (2/7/26).
Menurutnya, selama kebijakan ini Bupati tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang tidak berorientasi pada kepentingan publik,
“Bupati Gowa adalah pemenang pemilu yang di pilih secara lansung dan demokratis melalui Pilkada yang artinya masyarakat memilih secara lansung,” jelasnya.
Praktisi hukum itu juga menyatakan bahwa seharusnya pansus harus mencermati dengan sebaik-baiknya batasan dari fungsi pengawasan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Saat ini bupati sedang Fokus mengurusi masyarakat dalam rangka menjalankan program kesejahteraan sesuai dengan janji politiknya pada Pilkada Gowa Tahun 2024,” kata Muhammad Amin.
Mantan ketua Bidang Hukum dan Ham Cabang Gowa Raya (Advokat Ibukota) mengajak seluruh elemen untuk menghargai dan menghormati hal-hal privasi Bupati Gowa.
“Jangan sampai Persoalan Ini yang menyangkut Siri' akan menjadi momentum untuk pakkasiri'-siri' dan di tunggangi oleh kepentingan politik suatu saat sehingga kita semua malu menanggung atas polemik yang tentu saja belum kebenarannya,” tutupnya.
Diketahui, saat ini DPRD Gowa menggelar pansus hak angket dan telah memeriksa saksi dari berbagai kalangan.
Par