FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

HMI Cabang Gowa Raya Kutuk Keras Dugaan Tindakan Represif Oknum Personel Polrestabes Makassar Terhadap Massa Aksi


MAKASSAR, Foxnesia.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat Polrestabes Makassar terhadap massa aksi sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (29/6/26).

Tindakan yang diduga terjadi dalam proses pengamanan aksi tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi dan mencederai semangat reformasi. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat serta menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, bukan justru menghadirkan tindakan yang menciptakan ketakutan.

Ketua HMI Cabang Gowa Raya, Taufiqurahman menyatakan bahwa tindakan represif yang disebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Negara ini berdiri di atas prinsip hukum dan demokrasi. Ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga melakukan tindakan yang melampaui batas, maka kami akan berdiri paling depan untuk mengawal kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

HMI Cabang Gowa Raya menegaskan, mahasiswa tidak akan diam ketika ruang demokrasi dipersempit dan hak rakyat untuk bersuara coba dibungkam.

“Represi terhadap rakyat adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan," pungkas ketua HMI Cabang Gowa Raya.

HMI Cabang Gowa Raya menilai bahwa tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat sipil adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Setiap pejabat dan aparat negara wajib tunduk pada aturan, bukan bertindak berdasarkan kekuasaan semata.

Tuntutan massa aksi : 

1. Kapolrestabes Makassar segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap anggota yang terlibat dalam dugaan tindakan represif tersebut.

2. Propam Polri melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

3. Pihak kepolisian menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil.

4. Meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Smpi berit diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Par