FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPR Nilai Insentif Cukai Lebih Efektif Tingkatkan Kepatuhan Industri Rokok Kecil


JAKARTA, Foxnesia.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III sebagai upaya memperluas kepatuhan industri terhadap penggunaan pita cukai legal sekaligus menekan praktik peredaran cukai ilegal.

Menurut Said, sebagian besar industri hasil tembakau di berbagai daerah, termasuk Madura, masih didominasi pabrikan skala kecil dan menengah yang tergolong dalam kategori golongan III. Karena itu, kebijakan cukai perlu mempertimbangkan kemampuan usaha agar pelaku industri dapat bertahan dan berkembang secara legal.

“Kalau diberikan tarif yang lebih afirmatif, mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pendapatan negara bisa meningkat, iklim usaha lebih sehat, dan pengawasan juga menjadi lebih mudah,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menilai tingginya beban cukai menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian pelaku usaha mencari jalan pintas dengan menggunakan pita cukai ilegal. Oleh karena itu, pendekatan yang mengedepankan insentif dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan hukum.

Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang usia usahanya masih di bawah 20 tahun. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus agar lebih banyak pelaku usaha masuk ke dalam sistem cukai resmi.

Selain meningkatkan kepatuhan, Said meyakini langkah tersebut berpotensi memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai. Dengan semakin banyak produsen yang menggunakan pita cukai resmi, penerimaan negara dinilai dapat meningkat meskipun terdapat kebijakan insentif bagi kelompok usaha tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa solusi bagi industri rokok golongan III tidak semata-mata terletak pada penambahan lapisan tarif cukai, melainkan melalui kebijakan yang memberikan ruang tumbuh bagi usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, Said meminta pemerintah tetap memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan pita cukai palsu setelah memperoleh kemudahan kebijakan dari negara.

Menurut dia, kombinasi antara insentif dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan industri, menjaga penerimaan negara, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau.

“Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” ujarnya.

Par
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan