Perjalanan Dinas DPRD SBB Disidik, Padahal LHP BPK Disebut Bersih
Mei 19, 2026
MALUKU, Foxnesia.com — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menaikkan status dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2021 ke tahap penyidikan memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Langkah Kejari itu menjadi perhatian publik lantaran muncul informasi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Kejari SBB tetap melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Kepala Kejari Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, mengatakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD.
“Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap fakta hukum dan modus operandi pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan,” kata Herlambang dalam keterangan resminya, Selasa (19/05/26).
Sejauh ini, tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk dua bendahara pengeluaran yang menjabat pada tahun anggaran 2021.
Menurut Herlambang, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara.
Namun, fakta bahwa LHP BPK disebut tidak menemukan kerugian negara memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Secara hukum, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk memulai penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu audit BPK.
Akan tetapi, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara tetap menjadi elemen penting yang harus dibuktikan di persidangan.
Praktisi hukum Rafli Bufakar menilai langkah Kejaksaan secara prosedural tetap sah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tantangan utama perkara ini terletak pada pembuktian unsur kerugian negara.
“Penyidikan tetap bisa dilakukan, tetapi persoalan utamanya adalah pembuktian. Kalau tidak ada kerugian negara, maka unsur utama dalam delik korupsi bisa menjadi lemah,” ujar Rafli.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti.
Menurut Rafli, jika LHP BPK memang menyatakan tidak ada kerugian negara, maka penyidik harus memiliki dasar pembuktian lain yang kuat dan sah secara hukum.
“Kalau tidak, maka berpotensi besar perkara ini akan menghadapi kendala serius di pengadilan, bahkan bisa gugur,” katanya.
Rafli juga mengingatkan bahwa tidak semua pelanggaran administrasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Harus ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang jelas. Jangan mencampuradukkan kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kritik yang lebih tajam disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid.
Menurut Fahri, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan penegasan konstitusional bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
“Putusan MK itu bersifat final, mengikat, dan berlaku untuk semua pihak atau erga omnes. Tidak boleh ada lembaga lain yang menafsirkan berbeda,” kata Fahri.
Ia menilai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mencoba memberikan tafsir berbeda terhadap kewenangan penetapan kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“SE Jampidsus hanya bersifat pendapat internal. Itu bukan produk hukum yang termasuk mandatory rules sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.
Fahri menegaskan, Mahkamah Konstitusi adalah the sole interpreter of the Constitution atau penafsir tunggal konstitusi. Karena itu, seluruh lembaga negara, termasuk Kejaksaan, wajib tunduk pada putusan MK.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktik ketatanegaraan modern, perubahan sikap hukum atau overruling oleh MK merupakan hal yang wajar demi menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“UUD 1945 adalah living constitution, bukan dokumen mati. Putusan MK harus dihormati sebagai pedoman yang mengikat,” katanya.
Fahri menilai putusan MK tersebut sengaja dibuat untuk mengakhiri perdebatan berkepanjangan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi.
“Lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yang justru bertentangan dengan putusan MK. Putusan itu dibuat agar semuanya jelas dan tunduk pada kaidah hukum yang sama,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Seram Bagian Barat belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kejaksaan menyatakan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun, dengan adanya LHP BPK yang disebut nihil temuan kerugian negara, publik kini menanti apakah penyidik mampu menghadirkan bukti yang cukup kuat untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab, atau justru perkara ini akan menghadapi ujian berat saat memasuki meja hijau.
Haeril