PB KKMB Gelar Aksi Jilid III di Polda Sulsel, Desak Segera Tersangkakan Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Bulukumba
Mei 13, 2026
MAKASSAR, Foxnesia.com — Pengurus Besar Kesatuan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (PB KKMB) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan Polda Sulawesi Selatan pada Rabu (13/5/26).
Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menangani dugaan kasus penambangan ilegal di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Dalam aksinya, massa menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap Haji Emmang yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal di Desa Balong. Padahal, Haji Emmang telah menjalani pemeriksaan beberapa pekan lalu oleh Subdit Tipidter Polda Sulawesi Selatan, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait status hukumnya.
Jenderal lapangan Ridwan alkharismy menegaskan bahwa demonstrasi jilid III ini merupakan bentuk tekanan atau desakan keras kepada aparat kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka menilai lambatnya proses penanganan kasus telah menimbulkan kekecewaan besar di tengah masyarakat.
“Sudah berulang kali kami mengawali kasus ini, namun hingga hari ini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika memang bukti sudah cukup, maka segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan hukum terlihat tumpul ke atas,” tegas Ridwan alkharismy
Selain mendesak percepatan tersangka, massa aksi juga menilai kasus ini yang mencerminkan kegagalan Polres Bulukumba, khususnya jajaran Reskrim, dalam menangani dugaan aktivitas penambangan ilegal yang telah lama menjadi sorotan publik. Massa menuding adanya pembiaran sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas.
Atas dasar itu, PB KKMB secara mendesak mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menyebarkan kinerja Kapolres Bulukumba dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba. Bahkan, dalam tuntutannya, massa meminta agar keduanya dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Setelah melakukan aksi intensif yang cukup lama, Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Kompol Jufri Natsir dan menyampaikan bahwa kasus pelaporan "Terduga penambang H. Emmang kami akan menindaklanjuti lebih lanjut dinda,"
Adapun yang menjadi poin tuntutan massa aksi adalah di antaranya :
1. Mendesak kasubdit tipidter Polda Sulsel segera menangkap tersangka Haji Emmang tiba-tiba pemilik tambang ilegal di desa Balong, Kec Ujungloe, Kab Bulukumba.
2. Desak Kapolda Sulsel, copot Kapolres Bulukumba, kasat Reskrim, Kanit tipidter polres Bulukumba
3. Mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penutupan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kab Bulukumba yang tidak mengantongi izin.
Par