FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gerai Modern di Loki Ditentang Masyarakat, Pengurus DPD KBHI Temui PMPTSP


MALUKU, Foxnesia.com – Dewan Pengurus Daerah Keluarga Besar Huamual Indonesia (DPD KBHI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten SBB, Selasa (12/5/2026).

Kedatangan pengurus KBHI itu untuk menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana pembangunan gerai Indomaret dan Alfamidi di Desa Loki, Kecamatan Huamual.

Ketua DPD KBHI SBB, Fadli Bofakar, mengatakan penolakan terhadap kehadiran ritel modern tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, masyarakat Desa Loki sejak awal telah menyuarakan keberatan atas rencana pembangunan gerai tersebut di sejumlah titik.

“Penolakan ini bukan yang pertama. Sebelumnya masyarakat di Dusun Tanah Goyang, Dusun Ketapang, Dusun Olas, dan beberapa wilayah petuanan Desa Loki sudah lebih dulu menyatakan penolakan,” ujar Fadli kepada wartawan usai pertemuan.

Fadli menegaskan, sikap tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya para pedagang kecil di Desa Loki.

Menurut dia, kehadiran Indomaret dan Alfamidi berpotensi mematikan usaha masyarakat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.

“Kami tidak anti terhadap investasi, tetapi investasi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Jika dua gerai ritel modern ini masuk ke Desa Loki, tentu akan sangat berdampak terhadap pedagang kecil dan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha mereka,” tegasnya.

Fadli menilai, perlindungan terhadap UMKM harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin usaha kepada perusahaan ritel modern.

“Jangan sampai investasi besar justru mematikan usaha masyarakat lokal yang telah lama berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” katanya.

Sementara itu, Koordinator DPMPTSP Kabupaten SBB, Stenli Rutumalesi, menjelaskan hingga saat ini belum ada pengajuan izin resmi terkait pembangunan gerai Indomaret maupun Alfamidi di Desa Loki.

Karena belum ada permohonan izin yang masuk, kata dia, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut, termasuk membatalkan izin.

“Sampai saat ini belum ada izin yang diajukan terkait pembangunan Indomaret dan Alfamidi di Desa Loki. Jadi kami belum bisa menindaklanjuti atau melakukan pembatalan izin,” jelas Rutumalesi.

Meski demikian, ia memastikan DPMPTSP akan melakukan peninjauan secara menyeluruh apabila nantinya ada permohonan izin yang diajukan oleh pihak perusahaan.

“Kalau nanti ada pengajuan izin, tentu akan kami kaji secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku UMKM. Pada prinsipnya, kami tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Rutumalesi juga menyarankan agar DPD KBHI menyampaikan aspirasi mereka kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten SBB.

Menurutnya, Disperindag dapat meninjau kembali nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dengan pihak Indomaret maupun Alfamidi agar mekanisme pembangunan ritel modern tersebut tetap mengakomodasi kepentingan UMKM.

“KBHI juga bisa mengusulkan kepada Disperindag untuk merevisi kembali MoU dengan pihak Indomaret dan Alfamidi, sehingga kepentingan pelaku UMKM tetap terlindungi,” pungkasnya.

Alwi 
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan