FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Boy Latuconsina Dorong Perlindungan ASN dan Regulasi Adat dalam RDP di SBB


MALUKU, Foxnesia.com - Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati SBB, Rabu (6/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati SBB Asri Arman, Sekretaris Daerah Leverne A. Tuasuun, serta jajaran pimpinan OPD.

Dalam pertemuan itu, Boy Latuconsina mengangkat sejumlah persoalan utama yang dinilai berpengaruh langsung terhadap pembangunan daerah. Salah satunya terkait kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Kesejahteraan ASN perlu dijaga agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujar Boy dalam rapat tersebut.

Selain isu ASN, penataan ruang wilayah juga menjadi perhatian. Ia menilai SBB memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk sektor pertambangan dan pertanian yang perlu dikelola secara optimal.

Menurutnya, kebijakan tata ruang harus mampu mengakomodasi potensi tersebut tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.

Isu lain yang mengemuka adalah batas kawasan hutan. Boy menyebut masih banyak desa di SBB yang masuk dalam kawasan hutan, sehingga berdampak pada kepastian hukum masyarakat.

“Penetapan kawasan hutan harus mempertimbangkan sejarah keberadaan desa dan kearifan lokal masyarakat setempat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembangunan di wilayah terpencil yang hingga kini masih terisolasi. Upaya pemerataan pembangunan, kata dia, harus tetap berjalan meski dalam situasi efisiensi anggaran.

Dalam RDP tersebut, Boy turut mendorong peningkatan status sejumlah dusun menjadi desa administratif. Usulan ini, menurutnya, mendapat tanggapan positif dari pemerintah daerah.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala regulasi, khususnya terkait hubungan antara desa administratif dan negeri adat.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan DPRD guna menyusun peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat sebagai dasar perlindungan hak-hak masyarakat.

“Regulasi ini penting untuk menjamin hak individu maupun komunal masyarakat adat,” katanya.

Boy berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama antara DPD RI dan pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat SBB dapat diselesaikan secara bertahap. 

Laporan : Alwi
Editor : Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan