FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, Gubernur Maluku Perkuat Koalisi Provinsi Kepulauan


MALUKU, Foxnesia.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Langkah ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat posisi dan kepentingan daerah kepulauan di tingkat nasional.

Kabar tersebut mencuat dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/4).

Rapat dihadiri Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Ia didampingi Asisten III Setda Maluku D.N. Kaya serta Kepala Biro Pemerintahan Elias Patty.

Undangan rapat ditandatangani Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, sebagai bagian dari percepatan pembahasan RUU secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah.

Penguatan pembahasan RUU itu juga ditandai dengan terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026 yang menunjuk wakil pemerintah dalam proses legislasi tersebut.

Usai mengikuti rapat koordinasi, Lewerissa langsung menggelar rapat internal bersama para gubernur anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Sekretariat DPD RI, Jumat, (24/4/2026).

Pertemuan itu dihadiri perwakilan sejumlah provinsi kepulauan strategis, di antaranya Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam pertemuan tersebut, dua provinsi yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat Daya resmi mengajukan diri bergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan.

Melalui mekanisme musyawarah mufakat, seluruh anggota menyepakati menerima kedua provinsi tersebut sehingga jumlah anggota resmi bertambah menjadi 10 provinsi.

“Penambahan ini telah melalui ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk syarat kewilayahan dan kesepahaman terhadap tujuan organisasi,” kata Lewerissa.

Seiring keputusan itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar yang kini menetapkan komposisi keanggotaan menjadi 10 provinsi.

Lewerissa menegaskan seluruh anggota baru wajib mematuhi aturan organisasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepulauan.

Masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 serta menguatnya konsolidasi antarprovinsi kepulauan dinilai membuka peluang lahirnya regulasi yang lebih berpihak terhadap wilayah kepulauan di Indonesia.

Alwi
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan