Bapenda Sinjai Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB Tahun 2025
SINJAI, Foxnesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberikan penjelasan terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang santer diperbincangkan di publik.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis, menegaskan bahwa tarif pajak bumi dan bangunan tidak mengalami kenaikan.
Kepala Bapenda Sinjai, H. Asdar Amal Dharmawan, mengatakan tarif PBB di Kabupaten Sinjai sudah ditetapkan melalui Perda PDRD No 3 Tahun 2023 dan sudah berjalan sejak Januari 2024 sehingga tidak mengalami kenaikan tahun ini.
Dia pun menyebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi atau ZNT tanah tidak dilakukan penyesuaian atau tetap sama sejak diserahkan dari Pajak Negara tahun 2014, dimana nilai atau harga pada sistem terendah Rp1.700/M2 sampai dengan Rp285.000 / M2.
“Jadi khusus pajak bumi tidak mengalami penyesuaian sejak pajak negara diserahkan ke Pemerintah Daerah,” terangnya, Selasa (2/9/2025).
Untuk nilai bangunan mengalami penyesuaian dengan berdasar pada perhitungan nilai bangunan pada NJOP, yakni menyesuaikan nilai semen, batu bata, dan ongkos kerja. Itupun penyesuaian nilai masih sangat wajar. Misalnya, nilai semen pada sistem dinaikkan dari Rp30 ribu menjadi Rp45 ribu.
“Sehingga, hanya wajib pajak yang memiliki bangunan yang mengalami penyesuaian, yang nilainya bervariasi tergantung kondisi dan luasan bangunan,” bebernya.
Penyesuaian ini juga telah melalui beberapa kali simulasi sampai mendapat nilai yang dianggap wajar dengan kondisi saat ini yang tidak memberatkan wajib pajak.
Dan, tidak kalah pentingnya bahwa penyesuaian ini juga merupakan hasil dari konsultasi dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba sebagai perpanjangan Ditjen Pajak Kemenkeu di Kabupaten Sinjai, dan sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan pengelolaan pajak di daerah.
“Sekali lagi yang mengalami penyesuaian adalah NJOP bangunan, bukan bumi atau tanahnya. Itu pun kami telah menetapkan tarif minimal Rp20 ribu, artinya jika pokok pajaknya di bawah Rp18 juta maka PBB yang dibayar Rp20 ribu, hal ini berdasarkan Perda yang diterbit pada tahun 2023,” ungkapnya.
Haeril