FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Vonis Ringan Pelaku Tabrakan Maut di Kajang Tuai Kecaman: Keluarga Korban Merasa Dikhianati


BULUKUMBA, Foxnesia.com — Keluarga korban kecelakaan maut di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, meluapkan amarah dan kekecewaan setelah pengadilan menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku tabrakan yang menewaskan dua orang sekaligus, Selasa (5/8/25) 

Peristiwa tragis itu terjadi pada malam 22 Desember 2024. Sepasang suami istri, Ariyanto dan Syahrina, menjadi korban ketika sepeda motor yang mereka tumpangi dihantam oleh mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Muh. Ilham dalam kondisi diduga mabuk berat dan melaju dengan kecepatan tinggi. Ariyanto meninggal di tempat, sementara Syahrina sempat dirawat dalam kondisi koma sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Namun, rasa kehilangan keluarga korban semakin diperparah dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 1 tahun 6 bulan penjara kepada pelaku. Keputusan tersebut dianggap mencederai rasa keadilan dan menyulut kemarahan publik. 

Kekecewaan semakin memuncak karena pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba tidak mengajukan banding, padahal dua nyawa telah melayang akibat tindakan yang bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat.

“Kami kehilangan dua anak sekaligus. Tapi pelaku hanya dihukum 1,5 tahun, dan kami bahkan tidak pernah diundang ke persidangan. Kami tahu vonis itu bukan dari kejaksaan, tapi dari orang luar. Ini sangat menyakitkan,” ujar Sidah, ibu dari almarhum Ariyanto.

Hal senada diungkapkan Sahoria, ibu dari almarhumah Syahrina. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan ataupun pengadilan.

“Kami ditinggal tanpa kejelasan. Anak kami meninggal, pelaku dihukum ringan, dan kami sebagai keluarga tidak dianggap. Tidak ada surat, tidak ada informasi — seolah kami tidak punya hak,” ungkapnya lirih.

Par
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan