FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Vonis 3,6 Tahun Alexandra Niak Tak Gugurkan Kewajiban Desa Bayar Proyek Lampu Jalan


MALUKU, Foxnesia.com - Vonis 3,6 tahun penjara terhadap Alexandra Niak dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Manusa, Serang Bagian Barat berdasarkan putusan 27 Februari 2026 disebut tidak menghapus kewajiban Pemerintah Desa membayar pihak ketiga dalam proyek pembangunan desa.

Hal itu disampaikan pengamat hukum dan praktisi hukum, Rafli Bufakar, yang menegaskan bahwa perkara pidana korupsi dan hubungan hukum perdata dalam kontrak kerja merupakan dua hal berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan.

Putusan pidana itu menghukum pelaku atas tindakannya, tetapi tidak otomatis menghapus hak pihak lain yang sudah melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, kata Rafli dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Perkara ini bermula dari proyek pengadaan dan pemasangan 21 unit lampu jalan di Desa Manusa. Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan Surat Kesepakatan Perjanjian Nomor 17/VI/SPK/2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 294 juta.

Menurut Rafli, pihak penyedia jasa telah menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai isi perjanjian. Namun hingga kini hak pembayaran mereka disebut belum dipenuhi sepenuhnya oleh pemerintah desa.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

“Dalam hukum perdata, ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya setelah adanya perjanjian yang sah, maka itu masuk kategori wanprestasi,” ujarnya.

Rafli menjelaskan, unsur wanprestasi dalam kasus ini dinilai terpenuhi karena adanya kontrak kerja yang sah, pekerjaan yang sudah diselesaikan pihak kedua, serta kewajiban pembayaran yang tidak dilakukan oleh pihak desa.

Oleh karena itu, ia menegaskan pemerintah desa tetap wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak penyedia jasa.
“Jangan sampai ada kesan seolah-olah karena ada keputusan korupsi, maka kewajiban desa otomatis hilang. Itu pemahaman yang salah dan tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah desa menghargai kontribusi pihak penyedia jasa yang telah membantu pembangunan fasilitas untuk masyarakat desa.

"Fasilitas itu sudah dibangun dan dinikmati masyarakat. Maka sudah sepatutnya hak pihak yang mengerjakan proyek tersebut terpenuhi," katanya.

Rafli pun mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan.

“Hukum harus memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai pihak yang sudah bekerja justru menjadi korban karena kewajibannya tidak dibayar,” tutupnya.

Alwi
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan