Proyek Pembangunan Pabrik Porang Diduga Belum Mengantongi Izin Resmi, Fadli : Pemda Sinjai Harus Bersikap
Juni 29, 2025
SINJAI, Foxnesia.com - Proyek reklamasi lahan di pesisir Larea‑rea, Kecamatan Sinjai Utara, Sulawesi Selatan, dilaporkan masih berlangsung meskipun sejumlah izin penting belum diperoleh.
Diduga beberapa alat berat terus beroperasi, sementara perizinan seperti PKKPRL, AMDAL, dan IMB belum tuntas dikeluarkan oleh instansi terkait.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga pesisir dan kelompok pemerhati lingkungan. Wilayah Larea‑rea yang kaya akan ekosistem pesisir sensitif, berpotensi mengalami kerusakan ekosistem laut. Selain itu, aktivitas reklamasi tanpa kajian lingkungan yang mampu juga mengancam mata pencaharian para nelayan sekaligus mempercepat proses abrasi pantai.
Fadli Ketua Permikomnas sekaligus Pemuda asli Sinjai menyampaikan pembangunan pabrik Porang dan pengembangan budidaya rumput laut memang memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian lokal, namun harus dijalankan berdasarkan prosedur hukum yang jelas.
“Reklamasi tanpa izin dan kajian lingkungan yang tepat justru akan merugikan masyarakat pesisir,” tegas Fadli, Minggu (29/6/25).
“Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sinjai,” lanjutnya.
Fadli menuntut agar Pemkab bersama DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait status izin proyek tersebut, serta menghentikan sementara aktivitas reklamasi hingga proses perizinan selesai.
Secara hukum, pembangunan sebelum izin lengkap dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 21 Tahun 2021, sanksi yang dapat diberikan meliputi izin sementara proyek, denda administratif, dan bahkan kemungkinan tuntutan pidana jika terbukti melanggar hukum.
Fadli menegaskan, keinginan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir hanya bisa tercapai jika setiap tahapan perizinan benar-benar terpenuhi.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum dan lingkungan,” ujarnya.
“Dengan perhatian masyarakat yang semakin meningkat, sorotan kini menyoroti langkah-langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperjelas status legalitas proyek dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai kaidah hukum dan perlindungan lingkungan,”Pungkasnya.
Icha