Surat Edaran Acara Perpisahan Peserta Didik, Bupati Sinjai : Tidak Ada Pungutan ke Siswa
Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan perpisahan sekolah berjalan dengan baik.
Dalam edaran tersebut, Bupati Sinjai menekankan bahwa perpisahan harus dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa pungutan maupun konvoi di jalan raya.
“Kami ingin memastikan perpisahan tetap bermakna, tetapi tidak membebani orang tua atau siswa,” ujar Ratnawati Arif, Kamis (22/05/25).
Perpisahan seharusnya menjadi momen kebersamaan dan kekeluargaan antara peserta didik, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan dan orang tua.
Oleh karena itu, Bupati Ratnawati meminta para kepala satuan pendidikan untuk melarang peserta didik melakukan konvoi kelulusan di jalan raya guna menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menugaskan Kepala Dinas Pendidikan serta para pendamping dan pemilik satuan pendidikan untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini agar berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perpisahan sekolah dapat berlangsung secara tertib dan tetap memberikan kesan positif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Haeril