Mobil Oknum Anggota DPRD Sinjai Menggunakan Plat Palsu, HMI Cabang Sinjai Desak Pengguna Diproses
Mei 09, 2025
SINJAI, Foxnesia.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai menyoroti Oknum Anggota DPRD Sinjai yang diduga menggunakan plat gantung.
Menurut Fauzan, Wasekum PTKP HMI Cabang Sinjai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa penggunaan plat nomor tidak sesuai dengan STNK dapat dianggap sebagai penggunaan plat nomor palsu.
"Perilaku hukum yang tidak patuh harus segera ditindak agar menjadi pelajaran bagi semua pihak, sangat disayangkan seorang wakil rakyat melanggar hukum dengan menggunakan plat nomor polisi yang tidak benar dan tidak terdaftar,” tegas
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dirinya meminta polres Sinjai agar mengambil sikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum.
"Polres Sinjai harus menangani dengan serius pelanggaran tersebut, Karen ini pelanggaran yang jelas sanksi hukumnya," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Sukri Liwang saat dihubungi awak media membenarkan terkait adanya mobil plat palsu
"Mobil ini menggunakan plat gantung atau plat palsu karena kita sudah cari datanya namun tidak ditemukan,” ungkapnya.
Plat gantung ini mencuak setelah terjadi Lakalantas Mobil bertabrakan dengan Motor Ninja Tepatnya di Dusun Baccara, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi DD 979 ZAH dengan logo anggota DPRD yang menabrak Pengendara sepeda motor.
Par