LBH Nusa Komodo Desak Inspektorat Periksa Camat Rahong Utara Terkait Mutasi Pejabat Kades
Mei 18, 2025
MANGGARAI, Foxnesia.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai segera melakukan pemeriksaan terhadap Camat Rahong Utara, Fransiskus Jen.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Ahang, usai menerima surat kuasa dari Penjabat Kepala Desa Wae Mantang, Kornelis John, yang menjadi pihak terdampak dalam mutasi jabatan yang dinilai janggal.
Menurut Marsel Ahang, mutasi yang dilakukan oleh Camat Rahong Utara patut dipertanyakan dan terkesan tidak berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai segera turun tangan memeriksa Camat Rahong Utara terkait kebijakan mutasi yang dilakukannya terhadap penjabat kepala desa Wae Mantang. Kami menduga ada pelanggaran prosedur dan unsur penyalahgunaan wewenang di dalamnya,” ungkap Ahang saat diwawancarai melalui sambungan telepon seluler, Minggu (18/05/25).
Berdasarkan surat kuasa dari Kornelis John kepada LBH Nusa Komodo, mutasi dilakukan dengan memindahkan dirinya selaku Penjabat Kepala Desa Wae Mantang ke Desa Persiapan Mbau Langke.
Sebaliknya, penjabat dari desa persiapan tersebut justru dimutasi ke desa definitif, Wae Mantang. Padahal, dalam ketentuan pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa, ada mekanisme dan pertimbangan administratif serta teknis yang harus diikuti secara ketat.
Ahang menilai, alasan Camat Fransiskus Jen yang menyatakan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis ASN, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.
“Tidak ada kejelasan tentang dasar pertimbangan teknis ASN seperti apa yang dijadikan alasan mutasi. Apakah berdasarkan evaluasi kinerja? Ataukah ada faktor lain yang lebih dominan seperti subjektivitas pribadi?,” katanya.
LBH Nusa Komodo juga menyoroti praktik tidak etis yang disebut kerap dilakukan oleh Camat Rahong Utara setiap kali ada permintaan rekomendasi pencairan dana desa.
“Penjabat kepala desa yang bersangkutan menyampaikan kepada kami bahwa setiap kali hendak meminta rekomendasi pencairan dana desa, Camat Rahong Utara kerap kali mengeluh butuh uang untuk salat ini tentu menjadi indikasi serius yang harus diselidiki lebih jauh,” tegas Marsel Ahang.
Terkait dengan proses mutasi itu, pelantikan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 di Aula Kecamatan Rahong Utara. LBH Nusa Komodo menilai pelantikan tersebut patut ditunda hingga pemeriksaan tuntas dilakukan.
Lebih jauh, Ahang mengingatkan bahwa tindakan yang diambil Camat Fransiskus Jen dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan desa dan citra pemerintahan Kabupaten Manggarai secara keseluruhan, terlebih masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Manggarai yang baru belum genap 100 hari.
“Kami menyayangkan tindakan Camat Rahong Utara yang tidak mencerminkan semangat menjaga stabilitas pemerintahan. Justru pada masa transisi awal ini, semua pihak seharusnya berhati-hati dan tunduk pada regulasi,” katanya.
Dalam konteks hukum, LBH Nusa Komodo merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , terutama Pasal 17 ayat (2) yang mengatur bahwa setiap keputusan administrasi negara harus dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Disamping itu, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa secara jelas mengatur bahwa mutasi pejabat kepala desa harus dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi, bukan kepentingan personal.
Marsel Ahang menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila desakan kepada Inspektorat tidak direspons dengan serius.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Inspektorat, maka kami akan membawa persoalan ini ke Ombudsman dan bahkan ke ranah pidana, jika ditemukan adanya unsur gratifikasi atau pungutan liar,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Laporan : Eventus Suparno
Editor : Haeril