DPO Kasus Pengancaman di Jalan Poros Malino Ditangkap
Mei 07, 2025
GOWA, Foxnesia.com - Upaya pemberantasan kejahatan jalanan terus digencarkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa.
Kali ini, satu orang pelaku pengancaman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (6/5/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengancaman yang sempat menghebohkan warga Panggentungang Selatan Kecamatan Somba Opu beberapa waktu lalu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 13 buah ketapel dan 1 buah anak panah (mata busur) yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dilakukan secara terkoordinasi dan tepat sasaran.
Dengan tertangkapnya pelaku terbaru ini, jumlah pelaku yang berhasil diamankan telah mencapai lima orang dari total sepuluh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih ada lima pelaku lainnya yang berstatus DPO dan dalam suasana intens oleh Unit Resmob Polres Gowa dan Tim Macan Somba dari Polsek Somba Opu,” ungkap Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, SH
Pihak kepolisian menegaskan bahwa izin terhadap para pelaku lainnya akan terus dilakukan hingga seluruhnya tertangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, SH, MH, melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, SH, mengimbau kepada para DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri sebelum melakukan tindakan terukur yang tegas.
Penangkapan ini menunjukkan komiGowah kuat Polres Gowa dalam menjaga keamanan dan menjaga masyarakat serta memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
Par