Tiga Tersangka dan Puluhan Barang Bukti Kasus Uang Palsu Dikirim ke Kejaksaan Negeri Gowa
April 08, 2025
GOWA, Foxnesia.com - Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa melakukan kegiatan tahap II berupa pengiriman tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana uang palsu di Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Selasa (8/4/2025), Pukul 11.30 Wita.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.A/06/XII/2024/SPKT/SEK PALLANGGA/RES GOWA/SULSEL, tertanggal 02 Desember 2024.
Tiga orang tersangka yang diserahkan yakni MS, JBP dan AA. Ketiga tersangka beserta bukti barang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keadaan lengkap dan sehat.
Dalam proses tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan uang.
Barang bukti tersebut antara lain, mesin cetak, printer, sablon layar, tinta berbagai warna, bahan kimia, komputer, lembaran uang palsu siap edar maupun yang belum dipotong, serta kendaraan dan alat pendukung lainnya.
Beberapa barang bukti yang menonjol di antaranya adalah, 234 lembar kertas bergambar empat uang pecahan Rp100.000 emisi 2016 yang belum dipotong, 4 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1 unit mobil Xenia warna putih DD 1882 VJ, Mesin cetak, alat sablon, tinta khusus, dan bahan pembuat watermark, Puluhan lembar kertas dosla, kalkir, serta label BNI palsu.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., SH, MH, menjelaskan bahwa proses penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gowa dalam memberantas peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan uang palsu yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat,” ungkap AKP Bahtiar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan.
Dengan tuntasnya tahap II ini, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Gowa.
Aku