Hutan Terus Terbakar, Udara Semakin Tercemar : Sampai Kapan Kesehatan Masyarakat Harus Jadi Korban ?
Oktober 13, 2026
OPINI, Foxnesia.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu masalah lingkungan yang menurut saya semakin mengkhawatirkan.
Hampir setiap tahun, kebakaran terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan menimbulkan dampak yang cukup besar, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa persoalan ini masih terus berulang, padahal dampaknya sudah jelas merugikan banyak pihak?
Kebakaran yang terjadi di suatu daerah ternyata tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitar, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah lain, termasuk Kota Makassar dan sekitarnya, akibat asap yang terbawa angin.
Sepanjang September hingga Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi, seperti Kabupaten Pinrang, Takalar, Sidrap, Luwu, dan Pangkep di Sulawesi Selatan.
Selain itu, kebakaran juga terjadi di Kabupaten Poso dan Toli-Toli di Sulawesi Tengah serta Kabupaten Majene di Sulawesi Barat.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan BMKG pada 11 Oktober 2026, terdeteksi sebanyak 482 titik panas di Papua Selatan, 213 titik di Kalimantan Tengah, 71 titik di Kalimantan Barat, dan 234 titik di Sumatera Selatan.
Meskipun titik panas belum tentu menunjukkan kebakaran yang telah terkonfirmasi, kondisi ini tetap menjadi peringatan bahwa ancaman karhutla masih cukup tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Dampak kebakaran tersebut juga menjadi perhatian bagi masyarakat Kota Makassar dan daerah sekitarnya seperti Maros, Gowa, dan Takalar.
Berdasarkan informasi BMKG Wilayah IV Makassar pada 3 Oktober 2026, konsentrasi partikel halus PM2.5 di Makassar mencapai 117,5 mikrogram per meter kubik (µg/m³) sehingga kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Asap kebakaran dari wilayah lain dapat terbawa oleh angin dan memperburuk kualitas udara. Menurut saya, kondisi ini cukup memprihatinkan karena masyarakat tetap harus menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama pedagang, pengemudi ojek online, pekerja lapangan, dan anak-anak sekolah yang lebih sering beraktivitas di luar ruangan.
Dari sisi kesehatan, pencemaran udara akibat karhutla tidak bisa dianggap sebagai masalah kecil. Partikel PM2.5 yang terkandung dalam asap dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan menyebabkan gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, serta memperburuk penyakit asma.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dari Kementerian Kesehatan, prevalensi infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara nasional mencapai 23,5%, sedangkan pada kelompok balita mencapai 34,2%.
Walaupun angka tersebut bukan data khusus akibat karhutla di Makassar, hal ini menunjukkan bahwa gangguan pernapasan merupakan persoalan kesehatan yang perlu mendapat perhatian.
Jika kualitas udara terus memburuk, masyarakat yang rentan, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan, berisiko mengalami dampak yang lebih serius.
Menurut saya, dampak karhutla juga tidak hanya dirasakan dari segi kesehatan, tetapi dapat memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat yang bekerja di luar ruangan tetap harus mencari nafkah meskipun berisiko terpapar polusi.
Selain itu, masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli obat atau memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin aktivitas belajar, pekerjaan, dan produktivitas masyarakat Makassar juga ikut terganggu.
Hal ini tentu menjadi beban tambahan, terutama bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang terbatas.
Padahal, hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah.
Pada Pasal 65 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pengendalian pencemaran udara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Menurut saya, aturan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk lebih serius melakukan pencegahan, meningkatkan pengawasan, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, sementara masyarakat terus menanggung dampak pencemaran udara.
Saya berharap pemerintah tidak hanya bergerak ketika kebakaran sudah meluas dan asap mulai mengganggu aktivitas masyarakat. Pencegahan seharusnya dilakukan sejak awal melalui pengawasan wilayah rawan kebakaran, penegakan hukum, dan koordinasi antardaerah.
Pemerintah juga perlu memberikan informasi kualitas udara secara rutin agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan, terutama ketika kondisi udara sudah tidak sehat.
Masyarakat pun harus ikut berperan dengan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan dan lebih peduli terhadap kondisi lingkungan.
Bagi saya, karhutla bukan hanya persoalan berapa luas hutan yang terbakar, tetapi juga berapa banyak masyarakat yang harus menanggung dampaknya.
Masyarakat Makassar dan sekitarnya tentu berhak mendapatkan udara bersih tanpa harus khawatir terhadap ancaman gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Jika kejadian ini terus berulang setiap tahun, lalu sampai kapan masyarakat harus menjadi korban? Sudah saatnya persoalan karhutla ditangani dengan lebih serius karena menjaga lingkungan bukan hanya tentang melindungi hutan, tetapi juga tentang melindungi kesehatan dan masa depan masyarakat.
Penulis : M. Awal Ramadhan
(Kabid Keilmuan dan Penalaran Rayon Syariah dan Hukum Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Makassar)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis