DPP KEPMI Bone Desak Pemerintah Serius Tangani Karhutla : Tegakkan Hukum dan Lindungi Hak atas Udara Bersih
Oktober 15, 2026
BONE, Foxnesia.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengancam kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan manusia mendapat sorotan dari Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP KEPMI Bone periode 2026–2028, Andi Ahmad Fadhil.
Ia menilai, karhutla membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan berkelanjutan dari pemerintah. Pasalnya, dampak kebakaran tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak, tetapi juga dapat meluas ke daerah lain, bahkan berpotensi melintasi batas negara akibat penyebaran kabut asap.
Menurut Andi Ahmad Fadhil, karhutla tidak boleh terus diperlakukan sebagai persoalan musiman yang baru mendapat perhatian ketika api meluas, kualitas udara memburuk, dan masyarakat mulai merasakan dampaknya.
“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan, melainkan menyangkut keselamatan manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat. Pemerintah harus bergerak cepat, terukur, dan tidak boleh menunggu sampai dampaknya semakin meluas,” tegasnya, Kamis (15/10/26).
Ia menambahkan, potensi meluasnya dampak karhutla menjadi peringatan serius bahwa penanganan bencana tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor dan kerja sama regional.
Menurutnya, upaya penanganan tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan melalui penguatan pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Atas dasar itu, Bidang Hukum dan HAM DPP KEPMI Bone mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil langkah konkret dengan mengoordinasikan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan karhutla berjalan efektif.
Pemerintah juga didorong memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan kesiapan personel dan sarana pemadaman, serta memastikan tersedianya layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan karhutla dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Desak Evaluasi Kementerian dan Penegakan Hukum
Andi Ahmad Fadhil secara khusus menyoroti peran Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Indonesia.
Ia menegaskan, kedua kementerian tersebut perlu memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan berjalan secara optimal, terutama dalam pengawasan kawasan rawan kebakaran, pencegahan, serta penegakan hukum lingkungan.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kelalaian, pembiaran, atau kegagalan dalam menjalankan mandat pencegahan dan pengawasan, persoalan tersebut harus dievaluasi dan diusut secara serius sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak boleh lepas tangan atas terus berulangnya bencana karhutla. Jangan sampai kewenangan negara hanya menjadi formalitas administratif, sementara masyarakat terus menanggung dampak kabut asap dan kehilangan hak atas udara bersih,” ujarnya.
Ia juga meminta agar evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kedua kementerian dilakukan secara transparan dan dapat diketahui publik.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian oleh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat terkait, ia menilai perlu ada pertanggungjawaban yang tegas sesuai ketentuan hukum.
Baginya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada penyusunan laporan administratif tanpa diikuti langkah nyata untuk mencegah kebakaran berulang dan memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didesak melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Penindakan, lanjutnya, harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan, tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kabut asap, lingkungan mengalami kerusakan, dan kelompok rentan menghadapi ancaman kesehatan, sementara upaya pencegahan serta pertanggungjawaban hukum tidak berjalan secara optimal. Negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan hanya melalui pernyataan,” lanjutnya.
Karhutla Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
Dari perspektif hukum dan HAM, Andi Ahmad Fadhil menilai persoalan karhutla berkaitan erat dengan kewajiban negara untuk melindungi hak hidup, kesehatan, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia merujuk pada Pasal 28A dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional perlindungan hak-hak dasar masyarakat.
Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, jaminan konstitusional tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan konkret, termasuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman kabut asap akibat karhutla.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak semata-mata menjadi persoalan teknis lingkungan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dasar warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah.
Ia berharap Presiden dan seluruh jajaran pemerintah dapat memperkuat komitmen dalam menangani karhutla melalui kebijakan yang berorientasi pada keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, transparansi, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Menutup pernyataannya, Andi Ahmad Fadhil kembali menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi, bukan kemewahan yang dapat dikorbankan akibat lemahnya pencegahan dan penegakan hukum.
“Udara bersih adalah hak masyarakat, bukan kemewahan yang boleh dirampas akibat kelalaian dan lemahnya penegakan hukum. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih, evaluasi pihak yang bertanggung jawab, dan lindungi masyarakat dari ancaman karhutla,” tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata, memperkuat upaya pencegahan, menindak pihak yang terbukti melanggar hukum, serta memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar terlindungi.
“Kami mendesak pemerintah untuk bergerak cepat, memperkuat pencegahan, menegakkan hukum tanpa tebang pilih, dan memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat benar-benar dilindungi,” tutupnya.
Haeril