FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Laporan Dosen UINAM Masuk Tahap Penyelidikan, Korban Serahkan Barang Bukti Rekaman


GOWA, Foxnesia.com - Laporan terkait dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh salah satu Professor di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar kini bergulir di Polsek Somba Opu Polres Gowa dan mulai memasuki tahapan penyelidikan. 

Melalui surat pemberitahuan Polsek Somba Opu Polres Gowa mengatakan laporan telah diterima dan dilakukan proses penyelidikan. 

"Perkembangan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana pengancaman, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 September 2026, sekira pukul 10:00 WITA bertempat di Jl. Kampus UIN Alauddin Makassar Kel. Romongpolong, Kec. Somba Opu. Kab. Gowa yang diduga dilakukan oleh MK. Kami beritahukan bahwa laporan saudari pada hari sabtu tanggal 12 September 2026 telah kami terima selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," bunyi surat yang ditandatangani oleh Hambali, SH Kapolsek Somba Opu. 

Menanggapi hal tersebut, Prof Dr. Nur Syamsiah, M. Pd. I mengungkapkan terima kasih atas respon cepat pihak kepolisian.

"Kami berterima kasih atas respon cepatnya,semoga kasus ini segera menemui titik terang atas siapapun yang terlibat dalam pengancaman diri saya di depan Pimpinan UIN Alauddin Makassar termasuk siapa dalang aktor intelektualnya " ujarnya, Rabu (16/9/26) 

Ia juga mengatakan kepada awak media bahwa bukti rekaman suara sudah diberikan kepada penyidik sebagai penguatan laporan dan rujukan dari KUHP baru.

Sebagaimana KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindakan pengancaman yang dilakukan di depan orang lain atau di depan pimpinan kampus dapat dijerat menggunakan beberapa pasal pidana.

"Tindak pidana pengancaman pribadi yang dilakukan di hadapan orang lain termasuk di depan pimpinan kampus diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru),Pelaku yang melakukan ancaman tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun," jelasnya.

Par