FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sebuah Rumah Digerebek Kepolisian Polres Sinjai di Kecamatan Tellulimpoe, Begini Kronologinya!


SINJAI, Foxnesia.com - Tim Sat Narkoba Polres Sinjai melakukan penggeledahan di Linkungan Aholaie, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sabtu (12/9/26) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sinjai berkat tindak lanjut dari perkembangan kasus dengan adanya laporan warga bahwa di Jalan Poros Sinjai Kajang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso membenarkan adanya peristiwa penggeledahan dan penangkapan tersebut. Ia mengatakan ada 3 orang yang diamankan.

"Tiga orang diamankan, yakni SR (24) seorang Petani beralamat Dusun Lambari, Desa Tellulimpoe, WH (29) pekerjaan petani beralamat Dusun Mattoangin Desa Saotengah Kec. Tellulimpoe dan LH (30) pekerjaan petani beralamat Link. Aholaie Kel. Mannanti Kec. Tellulimpoe," ujarnya.

Kasi Humas Polres Sinjai mengatakan kronologinya berawal dari informasi  masyarakat bahwa di Jalan Poros Sinjai Kajang sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan selanjutnya Tim melakukan pembelian dengan cara Under Coverbuy dan mengamankan Lelaki SR dengan Barang Bukti 1 (satu) buah Pembungkus Chocolatos yang berisi 2 (dua) Sachet Plastik Kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu dan pada saat di interogasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia beli dari Lelaki MST melalui perantara Lel.W dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah.

"Berdasarkan hasil interogasi, selanjutnya Tim melakukan Penangkapan terhadap Lelaki W dirumah keluarganya di sekitar Pukul 17.30 Wita di Link. Aholaie Kel. Mannanti Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai dan hasil dari interogasi Lelaki W bahwa ia membeli dari Lelaki MST dan selanjutnya sekitar pukul 17.45 Wita Tim melakukan Penangkapan terhadap Lelaki MST dirumah keluarganya di Link. Aholaie Kel. Mannanti Kec. Tellulimpoe," jelas Kasi Humas Polres Sinjai.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut di temukan 1(satu) buah bong lengkap dengan Pirex, 2 (dua) pipet plastik bentuk sendok, 1(satu) buah korek api gas dan Lelaki MST mengakui bahwa benar semua BB tersebut adalah miliknya, Selanjutnya pelaku di bawa & di amankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai guna proses investigasi lebih lanjut," bener Kasi Humas.

Iptu Agus Santoso mengungkapkan ketiga orang diamankan di sankakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Par