Breaking News : Bupati Gowa Husnia Talenrang Ditetapkan Tersangka
September 25, 2026
JAKARTA, Foxnesia.com - Pengembangan dugaan kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya lingkup Pemkab Gowa, Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Bupati Gowa, Husnia Talenrang disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/226).
"Setelah rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dalam forum gelar perkara tersebut forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka dugaan pemerasan atau gratifikasi," ungkapnya dalam konferensi pers.
Diketahui, sejumlah saksi sudah diperiksa seperti, Ketua Kadin Gowa Ardiansyah, Oma mantan Kepala rumah tangga rujab bupati Bupati Gowa dan saksi lainya.
Par