Konflik Agraria di Tengah Hilirisasi Nikel : Menimbang Keadilan bagi Petani Laoli dalam Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park
Agustus 03, 2026
OPINI, Foxnesia.com - Hilirisasi sumber daya mineral merupakan salah satu agenda strategis pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui pelarangan ekspor bijih mineral mentah, pembangunan fasilitas pengolahan (smelter), dan pengembangan kawasan industri berbasis nikel, pemerintah berupaya mengubah struktur ekonomi nasional dari eksportir bahan mentah menjadi produsen barang bernilai tambah tinggi.
Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk mendorong industrialisasi, memperkuat daya saing nasional, menciptakan lapangan kerja, dan menempatkan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok global baterai kendaraan listrik.
Secara makro, berbagai indikator memang menunjukkan hasil yang menggembirakan. Nilai ekspor produk olahan nikel meningkat signifikan sejak diberlakukannya kebijakan hilirisasi.
Arus investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, juga tumbuh pesat, terutama di Sulawesi dan Maluku yang menjadi pusat cadangan nikel nasional.
Kawasan industri baru berkembang dengan cepat, menghadirkan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan peluang usaha yang sebelumnya tidak tersedia.
Namun, keberhasilan ekonomi makro tidak selalu berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Di balik pertumbuhan investasi tersebut, muncul berbagai persoalan yang semakin sering menjadi perhatian publik, mulai dari degradasi lingkungan, ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, hingga meningkatnya konflik agraria di wilayah sekitar kawasan industri.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah sengketa agraria yang melibatkan sebagian petani di Laoli, Kabupaten Luwu Timur, dalam konteks pengembangan kawasan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, sengketa tersebut berkaitan dengan proses pengadaan tanah dan status hak atas lahan yang digunakan untuk pengembangan proyek.
Di sisi lain, pengembangan kawasan industri merupakan bagian dari agenda hilirisasi yang diproyeksikan memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang. Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang sama-sama memiliki legitimasi: kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan perlindungan hak masyarakat atas tanah.
Karena proses hukum dan administrasi terkait sengketa masih berlangsung, setiap klaim para pihak perlu dipahami dalam kerangka asas praduga dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Pembangunan tidak boleh dipahami hanya sebagai peningkatan angka investasi atau pertumbuhan ekonomi, melainkan juga sebagai proses yang menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Sebagaimana dikemukakan Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999), pembangunan pada hakikatnya adalah perluasan kebebasan manusia (expansion of human freedoms).
Pertumbuhan ekonomi hanya menjadi sarana, sedangkan tujuan akhirnya adalah meningkatnya kualitas hidup, rasa aman, dan kesempatan masyarakat untuk menentukan masa depannya.
Pandangan serupa telah dikemukakan jauh sebelumnya dalam Laporan Brundtland (Our Common Future, 1987), yang memperkenalkan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Laporan tersebut menegaskan bahwa pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
Konsep ini menempatkan pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial sebagai tiga pilar yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam konteks hilirisasi nikel, ketiga pilar tersebut seharusnya berjalan secara seimbang. Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi keberhasilannya akan kehilangan legitimasi apabila dibangun di atas konflik sosial yang tidak terselesaikan.
Konflik Agraria sebagai Konsekuensi Ekspansi Industri
Dalam literatur agraria, konflik tanah bukanlah fenomena baru. Henry Bernstein menjelaskan bahwa perubahan struktur ekonomi sering kali diikuti oleh perubahan struktur penguasaan tanah.
Ketika investasi berskala besar masuk ke wilayah pedesaan, hubungan masyarakat dengan tanah mengalami transformasi yang mendalam. Tanah yang sebelumnya dipandang sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan bergeser menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai komersial tinggi.
David Harvey kemudian mengembangkan konsep accumulation by dispossession, yaitu proses akumulasi modal melalui penguasaan ruang dan sumber daya yang sebelumnya menjadi basis kehidupan masyarakat.
Dalam konteks negara berkembang, proses ini kerap muncul melalui ekspansi kawasan industri, pertambangan, maupun proyek strategis nasional.
Indonesia tidak terlepas dari dinamika tersebut. Data tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara konsisten menunjukkan bahwa konflik agraria masih menjadi salah satu persoalan struktural yang dihadapi berbagai sektor pembangunan, termasuk perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan proyek infrastruktur.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi sering kali bersinggungan dengan persoalan kepastian hak atas tanah.
Konflik agraria pada dasarnya bukan sekadar persoalan kepemilikan lahan. Konflik tersebut juga menyangkut hak atas penghidupan, identitas sosial, keberlanjutan ekonomi keluarga, dan relasi masyarakat dengan ruang hidupnya.
Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif, tetapi juga memerlukan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap prinsip keadilan.
Dalam konteks pengembangan kawasan PT IHIP, berbagai pemberitaan menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai proses pengadaan tanah dan status penguasaan lahan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang ditempuh melalui mekanisme hukum oleh sebagian pihak.
Keberadaan proses hukum ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh kepastian hukum melalui lembaga yang berwenang.
Karena itu, konflik agraria tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan terhadap investasi, melainkan sebagai pengingat bahwa pembangunan memerlukan legitimasi sosial selain legitimasi hukum.
Investasi yang memperoleh penerimaan masyarakat akan memiliki keberlanjutan yang lebih kuat dibandingkan investasi yang terus dibayangi sengketa.
PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dan Dinamika Konflik Agraria di Laoli
Pembangunan kawasan industri berbasis nikel merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat hilirisasi mineral.
Kehadiran kawasan industri seperti PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Kabupaten Luwu Timur diproyeksikan menjadi salah satu simpul penting dalam pengembangan industri pengolahan nikel di Indonesia Timur.
Dari perspektif ekonomi makro, investasi berskala besar berpotensi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan daerah, memperkuat infrastruktur, dan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi baru.
Namun demikian, sebagaimana banyak terjadi pada proyek-proyek berskala besar di berbagai negara berkembang, ekspansi industri juga dapat memunculkan persoalan agraria ketika proses pengadaan tanah bersinggungan dengan hak dan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam konteks Laoli, sejumlah pemberitaan media menunjukkan adanya sengketa yang melibatkan sebagian petani dengan proses pengadaan lahan untuk pengembangan kawasan industri.
Isu yang mengemuka meliputi status penguasaan tanah, penerbitan hak atas tanah tertentu, mekanisme konsinyasi, hingga gugatan yang diajukan melalui pengadilan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara para pihak yang saat ini masih ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam negara hukum, sengketa seperti ini tidak dapat diselesaikan melalui opini publik semata. Kepastian mengenai status hak atas tanah, keabsahan tindakan administrasi, maupun kesesuaian prosedur pengadaan tanah merupakan kewenangan lembaga yang berwenang untuk menilainya.
Oleh karena itu, setiap pihak—baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah—berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti serta argumentasinya.
Meski demikian, adanya proses hukum tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memastikan bahwa pembangunan tetap memenuhi prinsip keadilan sosial.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Amanat tersebut tidak hanya mengandung dimensi ekonomi, tetapi juga dimensi konstitusional mengenai perlindungan hak masyarakat atas sumber-sumber penghidupan.
Prinsip tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menempatkan tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat dan mengakui fungsi sosial dari setiap hak atas tanah.
Artinya, setiap pemanfaatan tanah untuk kepentingan pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan umum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam konteks pengadaan tanah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksananya memberikan kerangka hukum mengenai tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, partisipasi, dan pemberian ganti kerugian yang layak sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, setiap sengketa yang muncul perlu diuji berdasarkan kepatuhan terhadap prosedur dan asas-asas tersebut.
Hilirisasi dan Keadilan Distributif
Di luar aspek legal, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah manfaat hilirisasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri.
Dalam teori keadilan distributif, pembangunan tidak cukup dinilai dari besarnya nilai investasi atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari bagaimana manfaat dan beban pembangunan didistribusikan secara adil.
John Rawls dalam A Theory of Justice menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling rentan (difference principle).
Dalam konteks hilirisasi nikel, kelompok tersebut mencakup masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh perubahan tata ruang, perubahan penggunaan lahan, dan transformasi ekonomi di wilayahnya.
Apabila masyarakat sekitar memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak, pendidikan vokasi, pemberdayaan usaha lokal, serta kepastian atas hak-haknya, maka hilirisasi dapat menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan.
Sebaliknya, apabila manfaat ekonomi terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara masyarakat lokal menghadapi ketidakpastian atas ruang hidupnya, maka tujuan pembangunan yang berkeadilan akan sulit tercapai.
Literatur mengenai resource governance juga menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya alam sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola (good governance).
Transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif merupakan prasyarat agar investasi memperoleh legitimasi sosial.
Dengan demikian, pembelajaran dari dinamika di Laoli bukanlah bahwa hilirisasi harus dihentikan, melainkan bahwa pelaksanaannya perlu memperkuat aspek tata kelola agraria.
Kepastian hukum bagi investor dan perlindungan hak masyarakat bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru saling melengkapi untuk menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan diterima oleh masyarakat.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, keberhasilan suatu proyek industri tidak hanya diukur dari kapasitas produksi atau nilai ekspor yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan proyek tersebut membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitarnya.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa melalui dialog, penghormatan terhadap proses hukum, serta keterbukaan informasi menjadi fondasi penting bagi keberhasilan hilirisasi dalam jangka panjang.
Menuju Hilirisasi yang Berkeadilan: Refleksi dan Rekomendasi
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan industrialisasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau tingginya kapasitas produksi, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun legitimasi sosial atas setiap kebijakan pembangunan.
Dalam konteks hilirisasi nikel di Indonesia, legitimasi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila pembangunan berlangsung dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan agraria, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Kasus yang berkembang di Laoli dalam kaitannya dengan proyek PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak pernah berlangsung di ruang yang kosong.
Di balik setiap kawasan industri terdapat masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan pada tanah, pertanian, dan ruang hidupnya.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa agraria tidak boleh dipandang sebagai hambatan investasi, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun investasi yang berkelanjutan dan memperoleh kepercayaan publik.
Dalam perspektif ekonomi politik, Karl Polanyi melalui The Great Transformation menjelaskan bahwa ekspansi pasar yang tidak diimbangi perlindungan sosial akan memunculkan apa yang disebut sebagai double movement, yaitu reaksi masyarakat terhadap perubahan ekonomi yang dianggap mengancam kehidupan mereka.
Teori ini relevan untuk menjelaskan mengapa konflik agraria sering muncul di wilayah yang mengalami percepatan investasi. Ketika masyarakat merasa hak-haknya belum memperoleh perlindungan yang memadai, resistensi sosial menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Hal yang sama juga dikemukakan David Harvey melalui konsep accumulation by dispossession, yang menggambarkan bagaimana ekspansi modal dapat memicu perubahan penguasaan ruang dan sumber daya.
Namun, teori tersebut tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap proyek investasi pasti menimbulkan pengambilalihan hak secara tidak sah.
Dalam konteks Indonesia, setiap proyek harus dinilai berdasarkan fakta, prosedur hukum, dan putusan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Karena itu, penyelesaian dinamika agraria di sekitar proyek PT IHIP harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum. Proses yang sedang berlangsung di lembaga peradilan maupun mekanisme administrasi harus dihormati oleh seluruh pihak.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hilirisasi juga perlu dipahami sebagai proses transformasi sosial. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari nilai ekspor ferronikel atau produk turunan nikel, tetapi juga dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat lokal.
Oleh sebab itu, manfaat hilirisasi seharusnya diwujudkan melalui prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi, pemberdayaan UMKM, kemitraan dengan petani dan pelaku usaha daerah, serta program tanggung jawab sosial perusahaan yang dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat tata kelola agraria melalui beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan transparansi dalam proses perencanaan dan pengadaan tanah, termasuk akses masyarakat terhadap informasi yang relevan.
Kedua, memperkuat mekanisme mediasi yang independen sehingga penyelesaian sengketa tidak selalu berujung pada proses litigasi yang panjang.
Ketiga, memastikan bahwa setiap proyek strategis nasional tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial melalui dialog yang bermakna dengan masyarakat terdampak.
Keempat, memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha, investasi yang berkelanjutan tidak cukup dibangun melalui kepatuhan terhadap perizinan formal. Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sama pentingnya dengan modal finansial.
Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, serta pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan akan memperkuat keberlanjutan investasi dalam jangka panjang.
Sementara itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur konstitusional.
Penyampaian aspirasi secara damai, penggunaan mekanisme hukum, dan partisipasi dalam dialog akan memberikan ruang yang lebih besar bagi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, hilirisasi nikel merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk keluar dari ketergantungan pada ekspor bahan mentah dan membangun industri nasional yang lebih kuat.
Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh diukur hanya dari meningkatnya investasi atau pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika pembangunan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan negara, kepastian hukum bagi investor, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dinamika yang terjadi di Laoli dalam proyek PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan.
Apabila penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, maka hilirisasi akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat sebagai instrumen menuju Indonesia Emas 2045.
Sebaliknya, apabila dimensi keadilan sosial diabaikan, maka pertumbuhan ekonomi berpotensi dibayangi konflik yang berkepanjangan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap agenda pembangunan nasional.
Dengan demikian, hilirisasi yang berkeadilan bukanlah pilihan, melainkan prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan. Negara, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa transformasi ekonomi Indonesia tidak hanya menghasilkan nilai tambah industri, tetapi juga memperkuat keadilan agraria, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat sebagai amanat konstitusi.
Penulis : Andi Akram Al Qadri
(Ketua Bidang ESDM Badko HMI Sulawesi Selatan)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis