Satu Tahun Tanpa Titik Terang, Pendekar Hukum Indonesia Desak Eksaminasi Kasus Sanupo
Juni 09, 2026
MAKASSAR, Foxnesia.com - Genap satu tahun berlalu sejak peristiwa kematian almarhum Sanupo terjadi. Namun hingga hari ini, penanganan perkara tersebut masih belum menunjukkan kejelasan hukum yang determinatif.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang.
Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan kasus ini telah melampaui batas kewajaran dalam proses penyidikan.
Satu tahun bukanlah rentang waktu yang singkat bagi keluarga korban yang hingga kini masih berjuang memperoleh hak mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi kematian almarhum Sanupo.
“Atas nama hukum dan rasa kemanusiaan, kami memandang bahwa perkara ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban. Satu tahun tanpa kejelasan adalah bentuk alarm serius bagi integritas penegakan hukum,” tegas M. Alief Hidayat Banda, Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia, Selasa (09/06/26).
Atas dasar itu, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang tengah dilakukan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora).
Soliditas gerakan hukum sipil menjadi penting untuk memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan dan tidak tenggelam oleh waktu.
Secara yuridis, keterlambatan penyelesaian perkara yang berlarut-larut atau undue delay merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law, yakni jaminan atas proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Ketika sebuah perkara berjalan tanpa progres yang jelas serta minim keterbukaan informasi kepada keluarga korban, maka yang tercederai bukan hanya rasa keadilan masyarakat, tetapi juga legitimasi institusi penegak hukum itu sendiri.
Prinsip fundamental dalam hukum menyatakan bahwa justice delayed is justice denied keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa arah dan kepastian.
“Kami mendesak Kapolres Gowa untuk segera melakukan evaluasi total terhadap tim penyidik. Seluruh alat bukti harus diperiksa kembali secara objektif dan transparan. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran dalam penanganan perkara hilangnya nyawa manusia,” lanjut Alief.
Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dan konkret melalui eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang menangani perkara ini.
Penyidik harus didorong untuk kembali mengeksplorasi seluruh alat bukti yang ada, merekonstruksi fakta-fakta hukum secara komprehensif, serta membuka ruang transparansi terhadap perkembangan penanganan perkara kepada publik dan keluarga korban.
Sebagai institusi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa saat ini sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian publik (public interest case) tersebut.
Penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati, apalagi menyangkut kasus hilangnya nyawa manusia.
“Kami mengingatkan agar tidak ada simplifikasi perkara, tidak ada sikap permisif, dan tidak boleh ada ruang bagi tindakan tidak profesional maupun maladministrasi dalam proses pembuktian hukum. Kepolisian harus membuktikan bahwa hukum berdiri untuk keadilan, bukan sekadar formalitas prosedural,” tambahnya.
Dukungan Pendekar Hukum Indonesia kepada LKBHMI Cagora merupakan komitmen hukum yang mutlak. Mereka menyatakan akan terus mengawal secara ketat setiap tahapan formil dalam perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo benar-benar terungkap secara terang benderang.
“Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat progres signifikan yang memuat kepastian hukum secara jelas dan terukur, maka kami bersama aliansi hukum dan elemen masyarakat sipil tidak akan ragu mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki,” tutup M. Alief Hidayat Banda.
Haeril