FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

HMI Badko Sulsel Dorong Ketegasan Pemda dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Dalam Mengawasi Distribusi BBM


MAKASSAR, Foxnesia.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan (Badko Sulsel) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan apresiasi atas pernyataan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memastikan bahwa ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) berada dalam kondisi aman, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying.

HMI Badko Sulsel memandang bahwa langkah komunikasi publik tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan psikologis masyarakat, khususnya di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu distribusi energi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Namun demikian, HMI Badko Sulsel juga menilai bahwa kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya dinamika yang perlu mendapat perhatian serius. 

Terpantau adanya peningkatan antrean kendaraan di berbagai SPBU di beberapa daerah, yang mengindikasikan bahwa terdapat tantangan dalam aspek distribusi dan pengawasan yang perlu segera direspons secara komprehensif.

Ketua Bidang ESDM HMI Badko Sulsel, Andi Akram Al Qadri, menyampaikan bahwa jaminan ketersediaan stok BBM perlu diiringi dengan penguatan sistem distribusi yang efektif dan pengawasan yang berkelanjutan agar dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memastikan ketersediaan BBM. Namun, penting untuk memastikan bahwa kondisi tersebut benar-benar terdistribusi dengan baik hingga ke tingkat masyarakat, sehingga tidak menimbulkan persepsi kelangkaan di lapangan,” ujarnya, Rabu (01/04/26).

Lebih lanjut, Akram juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan distribusi BBM oleh pihak-pihak tertentu, termasuk aktivitas pelansir yang membeli BBM secara berulang serta kemungkinan adanya ketidakpatuhan oleh oknum di SPBU terhadap mekanisme distribusi yang telah ditetapkan.

Menurut Akram, jika tidak diantisipasi secara serius, praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan semu yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok yang sangat bergantung pada akses BBM untuk aktivitas sehari-hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, HMI Badko Sulsel menyampaikan beberapa rekomendasi konstruktif sebagai berikut:

1. Mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan pengawasan distribusi BBM berjalan optimal di seluruh wilayah.

2. Mengimbau pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas pelansir BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan di SPBU serta melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM.

4. Mendorong penerapan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap SPBU yang terbukti tidak menjalankan distribusi sesuai ketentuan.

5. Menguatkan transparansi informasi distribusi BBM serta membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan.

6. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM di seluruh SPBU, termasuk melakukan audit internal secara berkala, memperketat sistem kontrol penyaluran, serta menindak tegas SPBU yang terindikasi terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi maupun aktivitas ilegal seperti pelansir.

Dalam perspektif hukum, pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM memiliki dasar yang kuat dan jelas.

Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, negara secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. 

Setiap bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik distribusi ilegal atau pengumpulan BBM untuk kepentingan komersial tanpa izin (seperti pelansir), dapat dikenakan sanksi pidana.

Penguatan pengaturan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menata ulang sistem perizinan dan pengawasan di sektor energi agar lebih efektif dan terintegrasi, termasuk dalam menjamin distribusi BBM yang tepat sasaran.

Di sisi lain, pengaturan teknis mengenai distribusi BBM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan, yang menegaskan bahwa kegiatan penyaluran BBM harus memenuhi prinsip keterjangkauan, pemerataan, dan ketepatan sasaran.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM secara operasional berada di bawah koordinasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat distribusi.

Dengan demikian, HMI Badko Sulsel menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM, baik oleh pelansir maupun oleh oknum SPBU, bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan harus ditindak secara tegas.

HMI Badko Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra kritis sekaligus konstruktif bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mendorong tata kelola sektor energi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kami meyakini bahwa dengan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak Pertamina, distribusi BBM di Sulawesi Selatan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” tutup Andi Akram.

Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan