Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Sinjai Tetapkan Skema Jam Kerja bagi ASN
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/01.07.528/SET tertanggal 10 Februari 2026.
Seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan jadwal kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa mengabaikan kualitas layanan publik.
Pemkab Sinjai menekankan bahwa meskipun terjadi pengurangan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.
Setiap instansi diharapkan mampu mengatur sistem pelayanan agar tetap berjalan lancar, cepat dan responsif.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan.
Adapun ketentuan jam kerja sebagai berikut :
Instansi 5 hari kerja :
Senin–Kamis : Pukul 08.00–15.00 WITA
Istirahat : 12.00–12.30 WITA
Jumat : Pukul 08.00–15.30 WITA
Istirahat : 12.00–13.00 WITA
Instansi dengan 6 hari kerja:
Senin–Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00–13.00 WITA
Istirahat : 12.00–12.30 WITA
Jumat : Pukul 08.00–13.30 WITA
Istirahat: 12.00–13.00 WITA
Selama bulan Ramadhan, apel pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional ditiadakan sementara.
Pengaturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Ramadhan 1447 H hingga berakhirnya bulan suci Ramadhan.
Haeril