FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Itu Mahal, Bukan Gratis, Negara yang Membiayai

 


BPJS, (Foto:Bank Sinarmas)

JAKARTA, Foxnesia.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, secara tegas menyatakan bahwa pelayanan kesehatan memiliki nilai ekonomi yang tinggi atau mahal, sekaligus menyampaikan persepsi masyarakat bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperoleh peserta adalah gratis. Pernyataan ini disampaikan untuk menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kontribusi iuran, sebab biaya yang dikeluarkan negara melalui BPJS Kesehatan jauh melampaui anggapan 'gratis' tersebut.


Menurut Ghufron, layanan kesehatan yang diterima masyarakat, baik itu rawat jalan, rawat inap, hingga prosedur medis kompleks, memiliki biaya operasional dan investasi alat yang substansial. Meskipun peserta, terutama dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemerintah pusat dan daerah, tidak perlu mengeluarkan biaya saat mengakses layanan, hal ini bukan berarti layanan tersebut tidak berharga. Melainkan, biayanya telah ditanggung sepenuhnya oleh mekanisme gotong royong dan subsidi negara. Ia menekankan bahwa tugas BPJS Kesehatan adalah mengelola dana iuran tersebut seefektif mungkin untuk memastikan program berkelanjutan.


“Kesehatan itu mahal. Bukan gratis. Memang terlihatnya gratis di masyarakat karena sudah tersedia iurannya, tetapi yang membayar adalah negara melalui subsidi yang masif dan iuran kolektif yang dikumpulkan melalui mekanisme JKN,” ujar Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti. Ia menambahkan, klarifikasi ini penting agar peserta, terutama yang berasal dari segmen mandiri (non-PBI), memahami pentingnya disiplin membayar iuran, mengingat besaran iuran yang pengungkapan jauh lebih kecil dibandingkan potensi biaya yang harus dikeluarkan jika terjadi sakit berat dan harus dirawat dalam jangka waktu lama.


Lebih lanjut, Ali Ghufron Mukti juga menegaskan kembali posisi fundamental BPJS Kesehatan sebagai entitas nirlaba. Prinsip ini membedakan BPJS Kesehatan secara fundamental dari perusahaan asuransi komersial yang berorientasi pada keuntungan. Sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program asuransi sosial wajib, BPJS Kesehatan diamanatkan oleh undang-undang untuk mengelola dana yang dikumpulkan semata-mata demi kepentingan peserta, yaitu untuk membiayai klaim layanan kesehatan mereka.


“Kami tegaskan kembali, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang prinsipnya tidak menguntungkan. Kami bukan perusahaan asuransi komersial yang mencari keuntungan atau keuntungan dari iuran peserta,” tegasnya. Dana yang dikumpulkan dari iuran wajib peserta diolah dalam sistem yang transparan dan akuntabel, di mana surplus dana yang terjadi dari efisiensi operasional tidak digulirkan sebagai dividen, melainkan dikembalikan ke dalam dana jaminan sosial untuk memperkuat sistem pelayanan dan menanggulangi risiko klaim di masa depan, memastikan terjadinya penghentian program finansial JKN tetap terjaga di tengah beban klaim yang terus meningkat seiring bertambahnya usia penduduk.


Dengan adanya penegasan ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai struktur pembiayaan JKN yang kompleks, di mana peran negara dan partisipasi aktif peserta melalui iuran adalah kunci utama dalam menjamin akses universal terhadap kesehatan, sekaligus menghargai nilai ekonomi dari setiap layanan medis yang diterima.

Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan